HALBAR, OT - Puluhan warga desa Bubane Dano, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerbitkan "surat sakti" ke Bupati James Uang untuk segera memproses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bubane Dano, Sblum Babua.
Para pendemo menilai ada dugaan kuat oknum Kades menilep Dana Desa (DD) dari APBN dengan nilia Rp 164.683.689. Selain itu peruntukan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber melalui APBD tidak mengahara kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan desa
" Dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dan PP nomor 60 tahun 2014, Pasal 1 ayat 2. Dana Desa adalah dana bersumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditranfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan pemberdayaan masyarakat," kata Kordinator Lapangan (Korlap) masa aksi Fandi Talipak Senin (12/04/2021) dalam orasinya di depan kantor Bupati setempat
Menurutnya, Undang-Undang telah mengatur, namun masih saja sering didapati fenomena pemimpin Daerah dan Desa terjebak dalam tindak pidana korupsi sama halnya, dipraktekkan oleh kepala desa Bobane Dano menyalagunakan kekuasaan menarik keuntungan pribadi akhirnya DD dan ADD tidak lagi mengarah kepada kepentingan umum.
Merujuk pada masalah tersebut Kepala Desa Bobane Dano telah melakukan suatu tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dia menyatakan, desakan untuk mengganti Kades telah disuarakan masyarakat setempat sejak bulan Desember 2019 sampai tahun ini.
"Meminta, DPRD Halmahera Barat secepatnya merekomendasi kepada Bupati untuk memberhentikan kepala desa Bobane Dano, mendesak pihak Kejaksaan secepatnya menindak lanjuti kasus Kepala Desa Bobane Dano ke Pengadilan, serta meminta Kejaksaan lebih serius dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Halmahera Barat," tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Wakil Bupati (Wabup) Halbar, Djufri Muhamad didampingi Kepala DPM-PD Asnath Sowo dihadapan warga memastikan, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat tiga desa termasuk desa Bobane Dano.
"Semasa saya masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Halbar masalah ini sudah terdengar bahkan sampai saya menjabat sebagai Wabup Halbar namun masalah ini belum juga terselesaikan," ucap Djufri.
Orang nomor dua di jajaran Pemkab itu langsung memerintahkan instansi terkait segera menindak lanjuti.
"Apabila DPM-PD dalam waktu dekat tidak menindaklanjuti tuntutan warga, maka Kepala Dinas terkait diberhentikan dari jabatannya," tegas Djufri di dapan masa aksi.(deko)