HALBAR, OT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat, menyebutkan, selama 10 tahun, terdapat 45 produk Paraturan Daerah (Perda) dinilai tidak berpihak ke masyarakat.
Kepada indotimur.com ketua Bapemperda DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun mengatakan, bukan hanya Dinas Pertanian (Distan) yang terancam tidak mendapatkan DAK tahun depan, tapi ada beberapa OPD lain yang mengalami nasib yang sama.
"Ini karena rendahnya pengadaan Perda pro rakyat di Halbar dari tahun 2012 hingga 2019, Perda dibuat oleh Pemda kurang lebih 45 Perda tapi Perda pro rakyat tidak ada," klaim Tamin Ilan Abanun, Kamis (4/11/2021).
Kata dia, tercatat Perda tentang retribusi berjumlah 21 Perda, sisanya Perda pembentukan Kecamatan dan Desa serta beberapa Perda terkait penyelenggaraan pemerintahan yang rujukannya pada peraturan perundang-undangan tertinggi.
"Padahal masalah daerah ini sangat kompleks yang membutuhkan kehadiran Perda bukan hanya dalam jumlah banyak namun harus berkualitas agar bisa menjadi solusi," cecarnya.
Sebagai ketua Bapemperda di DPRD Halbar, Tamin menyarankan kepada Pemda Halbar agar serius dalam pembentukan Perda pro rakyat sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan serta bermanfaat bagi masyarakat.
"Saya contohkan, Perda soal pelayanan publik dan mutu pelayanan kesehatan, Perda ini sangat penting untuk masyrakat Halbar tapi hingga saat ni ini tidak dihadirkan Pemda," kesalnya.
Padahal, lanjut Tamin, UU tentang pelyanan publik dan mutu pelayanan kesehatan itu sudah ada sejak tahun 2009 tapi Pemda Halbar tidak merespon untuk diturunkan menjadi Perda.
"Akibatnya apa? keluhan masyarakat terkait pelyanan KTP atau pelayanan kesehatan buruk sebatas perdebatan biasa saja sebab dinilai tidak ada pelanggaran," sebutnya.
"Karena itu saya menyarankan Pemda diberikan kewenangan mengatur dan mengurus agar serius dalam pembentukan produk hukum daerah," sarannya.
Mantan Kapridi Ilmu Politik di Fisip UMMU Ternate ini, menambahkan, untuk kondisional Halbar maka, selain kedua Perda disebutkan itu, ada juga beberapa Perda yang dianggap penting dihadirkan Pemda saat ini, diantaranya, Perda penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Perda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Perda penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman serta cagar budaya.
"Dilihat dari syarat pembentukan terutama dalam hal perintah perundang-undangan lebih tinggi dan kondisional darah, Perda-perda tersebut sangat layak dihadirkan. Kami di DPRD dalam waktu dekat juga akan membahas 3 buah Ranperda inisiatif," ungkpanya
Dia juga mengungkapkan, pertama adalah Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah serta Perda pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Diatambahkan politisi Hanura ini, Perda ini masing-masing adalah inisiatif Komisi I, Komisi III dan Bapemperda sendiri. Dalam waktu dekat Bapemperda akan mengkoordinasikan komisi inisiator memulai pembahasan.
"Kita berharap ranperda inisiatif Pemda dan DPRD saat ini, tidak hanya mnjadi syrarat memperoleh DAK tapi lebih dari itu bisa menjadi pemecah masalah di tengah masyarakat,"pungkasnya.
(deko)