HALBAR, OT - Meningkatnya kekerasan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berharap, Pemerintah Desa (Pemdes) membuat aturan yang mengatur tentang larangan anak keluar di malam hari.
Kepala DP3A Halbar, Fransiska Renjaan meminta peran serta orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya.
"Karena kewajiban orang tua dalam bertanggungjawab itu diantaranya mengasuh, memelihara dan mendidik serta melindungi anak," kata Fransiska.
Selain peran orang tua, Pemdes diharapkan bisa membuat regulasi/aturan di Desa mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat Desa yang di dalamnya ada larangan bagi anak-anak Desa untuk keluar rumah di malam hari.
Fransiska menambahkan, data terkait kekerasan, beragam mulai dari kekerasan secara fisik, psikologi dan kekerasan seksual.
Karena itu, dikatakan Fransiska sampai pada pertengahan tahun ini, tercatat jumlah kasus kekerasan tarhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 kemarin.
Data yang tercatat pada DP3A Halbar menyebutkan, tahun 2020 sebanyak 24 kasus, terdiri dari kekerasan fisik dan psikis sebanyak 6 kasus (dewasa 2 kasus dan anak 4 kasus).
Kekerasan Seksual sebanyak 13 kasus (dewasa 4 kasus dan anak 9 kasus), Kasus Penelantaran ada 4 kasus (dewasa) dan kasus Pornografi sebanyak 1 anak.
"Sedangkan tahun ini, periode Januari hingga Juli, kasus kekerasan perempuan dan anak sudah mencapai 19 kasus, "terdiri dari kekerasan fisik dan psikis sebanyak ada 5 kasus, kekerasan seksual 12 kasus itu anak dan penelantaran anak 2 kasus," ungkapnya.
Dengan trend kasus seperti ini, DP3A Halbar berharap, kasus-ksus kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak bertambah.
(deko)