HALBAR, OT- Kepala Desa (Kades) Ngawet, Kecamatan Ibu Selatan, nampaknya mengaibaikan rekomendasi DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), agar mengembalikan salah satu aparat desa yang dipecat sepihak.
Sikap Kades Ngawet yang mengabaikan rekomendasi wakil rakyat, baru diketahui saat salah satu aparat desa yang dipecat oleh Kades datang di kantor DPRD Halbar, Selasa (28/6/2022).\
Anggota Komisi I DPRD Halbar, Atus Sandiang mengatakan, konsultasi dan aduan yang disampaikan oleh aparat desa itu akan ditindak lanjuti, karena masalah tersebut diketahui Komisi I telah diselesaikan, yang ditandai dengan diterbitkan rekomendasi komisi tentang pemulihan kembali aparat desa yang dipecat.
"Kades di hadapan kami sudah berjanji bahwa akan tindalanjut rekomendasi Komisi I, tapi faktanya belum. Bahkan menolak aparat desa itu berkantor serta pergantian aparat desa tanpa penjaringan, sudah begitu gaji aparat desa yang dipecat belum dibayar selaama lima bulan," kata Atus Sandiang.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Joko Ahadi menegaskan, segera membuat surat untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) berasam DPM-PD, Inspektorat, Bagian Hukum, Camat, Kades dan aparat desa yang dipecat itu.
"Jika Kades benar-benar tidak mau menindak lanjuti rekomendasi DPRD, maka dilanjutkan rekomendasi ke bupati agar diberhentikan," tegasnya.(deko)