HALBAR, OT - Ketidakhadiran Bupati saat penandatanganan dokumen KUA-PPAS serta aksi "maraju" Wakil Bupati yang lebih memilih meninggalkan rapat paripurna pada 19 Agustus 2020 kemarin, mendapat sorotan dari Jong Halmahera 1914.
Lembaga yang concern menyoroti kebijakan pemerintah Halbar, melalui Sekretaris Jenderal Jong Halmahera 1914, Risman Alimuhammad Djen, menyatakan, apa yang ditampilkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halbar, merupakan penanda bahwa keduanya tidak paham etika dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Seharusnya Bupati dapat menyampaikan ke publik, apa alasan ketidakhadirannya di paripurna kemarin," kata Risman melalui rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com
Menurutnya, secara kelembgaan, Jong Halmahera menduga, Bupati lebih mementingkan urusan pribadinya sebagai calon Bupati, ketimbang mengurus kepentingan daerah yang strategis seperti penandatanganan KUA-PPAS.
Selain terhadap Bupati, Jong Halmahera juga menyoroti sikap Wakil Bupati yang dinilai kekanak-kanakan karena tidak menghadiri sidang, padahal sudah berada di kantor DPRD Halbar.
Dia mempertanyakan alasan orang nomor dua di jajaran Pemkab Halbar yang mengaku belum mempelajari dokumen KUA-PPAS. "Bukankah tugas Wakil Bupati adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, seperti yang sudah diamanatkan dalam pasal 66 ayat 1 poin (c), UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah," tanya Risman.
Dia menambahkan, "jika sekelas Wakil Bupati, sebagai orang nomor dua di daerah ini tidak tahu persis isi dari dokumen KUA-PPAS, maka apa yang harus masyarakat harapkan pejabat seperti itu, padahal dalam proses penyusunan KUA-PPAS oleh tim TAPD dan sebelum disampaikan ke DPRD, semestinya ada pemantapan di internal pemerintah daerah dengan cara melaksanakan rapat terbatas untuk membahas berbagai kesiapan," cecarnya.
Dia menegaskan, jika Wakil Bupati belum mempelajari dokumen tersebut, maka jelas kalau penyusunan sampai pada pemantapan KUA-PPAS, Wakil Bupati tidak dilibatkan.
Hal itu dengan sendirinya berkonsekuensi pada isi atau materi yang ada dalam dokumen KUA-PPAS. "Kongkritnya kecurigaan kami, materi yang ada dalam dokumen KUA-PPAS hanya berisi kepentingan Bupati semata yang seakan-akan dibungkus menjadi kepentingan masyarakat Halmahera Barat," ungkapnya menduga.
Kondisi tersebut, lanjut Risman, diperparah dengan sikap Fraksi Golkar yang memilih untuk walkout dari ruang paripurna. "Jangan hanya karena kepentingan Ketua Partai, kemudian anggota Fraksi Golkar lari meninggalkan tanggungjawab sebagai wakil rakyat di parlemen. jika bukan karena kepentingan Ketua partai, maka anggota Fraksi Golkar harus memberikan alasan yang kongkrit untuk disampaikan ke masyarakat," ungkapnya.
Menurut Jong Halmahera, masyarakat sudah seharusnya bersikap, dan memberikan sangsi sosial kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah serta beberapa anggota DPRD yang meninggalkan ruang rapat.
"Sebab ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak, dan menyangkut Halbar beberapa tahun kedepan," ungkapnya.
Risman berharap dokumen KUA-PPAS yang baru saja ditandatangani, dapat dipublikasikan ke masyarakat untuk kepentingan peningkatan partisipasi masyarakat dalam monitoring dan melakukan pengawasan.
"Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 354 ayat (3) poin b, UU no 9 tahun 2015 tentang Pemerintah daerah," pungkasnya. (deko)