HALBAR, OT – Data pengembalian uang Daerah/Negara dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Halmahera Barat (Halbar), atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut telah mencapai 80 persen.
Hal ini disampaikan Inspektur Julius Marau saat ditemui wartawan di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Jumat (10/1/2020).
Kepada sejumlah wartawan, Julius mengtakan, pengambalian uang Negara berdasarkan rekomendasi temuan BPK sudah 80 persen diselesaikan oleh SKPD.
‘’Saya tidak harus menyebut dinas ya, namun yang pasti untuk biaya perjalanan dinas, kekurangan volume pekerjaan, itu sudah diselesaikan masih tersisa 30 persen," katanya.
Menurut mantan Plh Sekkab Halbar ini terkait batas waktu yang diberikan BPK selama 60 hari telah selesai, maka Inspektorat bersikap dengan melakukan sidang majelias Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (TP- TGR) di masing-masing SKPD dengan metode seperti di Pengadilan
"Kita sudah melakukan PP-TGR memang kita sudah menggunakan metodenya sama di sidang. Mereka dipangggil lalu kemudian membuat pernyataan tanggungjawab mutlak," terangnya.
Namun demikian lanjut Julius, soal Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SK-TJM) di Halbar sampai sekarang belum mengatur sampai pada batas waktu karena belum adanya MoU "sehingga dari kerugian materil akan diinput masuk hutang bila telah melewati batas waktu, kita SK-TJM itu akan tidak batas waktu karena kita belum ada MoU soal itu. Hanya saja jika sudah masuk SKT-JM itu akan masuk hutang dari temuan materil menjadi hutang,’ ’terangnya
Ditanya jika hasil temuan itu kemudian, ditindak lanjuti pihak Kejaksaan dan Polri, Julis mengaku bisa bila sesuai MoU.
"Jika tidak ada TPGRnya tidak ada proses pengembalian. Akan tetapi kita ambil pengalaman, dulu pak Usman Drakel (mantan Kadinsos) itu 'kan sudah ada proses TP-TGR. jadi saya kurang paham mekanisme di Kejaksaan dan Polri.," pungkasnya. (deko)