Home / Indomalut / Halbar

Ini Yang Harus Disiapkan Cakades di Halbar

Penyelenggara Pilkades di Halbar Wajib Rapid Test, Cakades Wajib Vaksin
09 Juli 2021
Kantor Bupati Halmahera Barat (foto:list)

HALBAR, OT - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II pada 23 Desa yang tersebar di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), berbeda dari Pilkaded sebelumnya.

Selain menerapkan peotokol keaehatan secara ketat, tahapan Pilkades dalam masa pandrmi covid-19 juga mengatur hal-hal tekhnis dan administrasi lainnya.

Salah satu syarat dalam pelaksanaan Pilkades di Halbar, adalah, setiap Penyelenggara atau Panitia yang dibentuk, wajib melaksanakan rapid test antogen. Selain itu, seluruh Calon Kades (Cakades) yang menjadi kontestan wajib memiliki sertifikasi vaksin atau memiliki surat ketarangan kesehatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar, Asnat Sowo mengatakan, Pilkades dapat berjalan jika
sudah ada rekomendasi dari Kemendagri yang saat ini sedang ditunggu Pemkab Halbar.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, lanjut Asnat, pihaknya tengah fokus memboboti aturan twrsebut sebelum ditandatangi Bupati.

Terpisah Sekertaris DPM-PD Halbar, Abdurahman Djalal menegaskan, dalam Perbup Pilkades ada beberapa poin yang mengatur tentang syarat seorang Calon Kades (Cakades) dan pihak Penyenggaranya.

Hal ini disebabkan tahapan Pilkades tahun 2021, masih dalam masa pandemi covid-19 sehingga Protokol Kesehatan (Prokes) menjadi syarat penting dan wajib.

"Untuk calon Kades harus divaksin dan panitia wajib rapid. Kemudian dalam pelaksaannya sebagian alat prokes ditangani APBDes diantaranya cuci tangan, masker dan hand sanitaizer,"ungkap Sekertaris DPM-PD yang akrab disapa Nanang Jumat (9/7/2021) saat ditemui bersama Kabid Pemdes Nurhayati.

Keduanya mengaku, dalam Paraturan Bupati kali ini, fungsi di Kecamatan beralih menjadi Sub-Pengawas yang bertugas mengawasi jalanya Pilkades.

Dia menyebut, apabila dalam tahapan pihak Kecamatan menemukan ada Cakades yang tidak patuhi Prokes bakal dilaporkan dan calon tersebut bisa digugurkan Panitia.

"Dalam Perbup juga diatur soal aktivitas Calon seperti Calon dilarang berjalan mengelingi TPS. Yang perlu diingat saat pelaksanaan nanti ada tim dari Kementerian pantau langsung kepatuhan Prokes," terangnya.

Lanjutnya, dalam perencanaan yang dijadwalkan tahapan sosialisasinya akan berjalan mulai pekan depan dari tanggal 14-15 bulan Juli 2021 yang dibagi ke beberapa titik karena masih dalam pandemi.

Sementara itu,.data yang dihimpun indotimur.com dari DPM-PD anggaran Pilkades tahun ini sebesar Rp 1,5 miliar lebih dan telah diverifikasi oleh Inspektorat.

Selain itu dalam anggaran Pilkades yang diploting dalam APBD 2021 tidak terhitung masalah sengketa pada Pilkades.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT