JAILOLO,OT - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, maka terdapa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang akan dipecat secara tidak terhormat karena melakukan kejahatn dalam jabatan.
pemecatan kedua ASN ini berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Kanreg BKN) Manado nomor 14e/KR.XI/KK/I/2017 perihal PNS yang dipenjara karena melakukan tindakan korupsi. untuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar Menindak lanjuti keputusan BKN Manado tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala BKD Halbar, Jubair Latif kepada indotimur.com, Selasa(3/4/2018) tadi. Kata dia, saat ini pihaknya telah menerima surat putusan dari BKN Manado atas tindakan kejahatan ASN dalam jabatan.
Yang dimaksud dengan kejahatan dalam jabatan kata Jubair, di kabupaten Halbar sendiri ada tiga nama ASN yang terdapat dalam SK BKN BKN tersebut, tapi setelah pihknya melakukan kroscek dan mencocokan data dengan bidang data, ternyata ditemukan hanya dua orang ASN yang mendapat sanksi itu.
Menurutnya, kedua ASN yang dipecat itu adalah, Gazali Abd Gani dan Hilce Lili Anu, sementara Nawam Adam tidak ada di dalam data ASN Pemkab Halbar.
"Nawam Adam ini diduga ASN provinsi Maluku Utara dan setelah pemakaran yang bersangkutan sudah beralih tugas di Halbar, sehingga namanya tidak ada dalam data ASN Halbar," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya hanya menindak lanjuti dua ASN. "Saat ini BKD sudah melakukan kajian secara normatif berdasarkan surat BKN yang nantinya untuk menjatuhkan proses hukuman disiplin pada dua ASN itu," terangnya.
"kita harus memperoleh terlebih dahulu putusan pengadilan sehingga kita bisa melihat di amar putusan, apakah yang bersangkutan dijatuhi hukuman berapa tahun, kemudian yang bersangkutan tidak punya upaya hukum yang lain, serta sudah dianggap final baru kita lakukan proses pemberian hukuman," katanya.
Apabila yang bersangkutan masih berusaha melakukan banding atau kasasi, maka pihaknya belum bisa memproses pemberian sanksi hukuman karena putusannya belum bersifat final.
Dia menambahkan, hukuman disiplin yang diberikan kepada kedua ASN ini, jika dilihat dari PP nomor 5 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan PP 11 tahun 2017, maka limit hukumannya bisa diberhentikan dengan tidak hormat.(red)