HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbat), telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pergeseran anggaran untuk penanganan pendemi Coronavirus (Covid-19).
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan Pemkab Halbar telah melakukan proses pencarian anggaran sebesar Rp, 15 milyar sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor : 903/292/2020 tertanggal 09 2020 tentang Laporan Belanja Tidak Terduga dalam APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Pendemi Covid-19.
Dalam SK yang tandatangani Sekda Halbar, Syahril Abdurajak yang dikantongi wartawan disebutkan, prioritas kegiatan diantaranya, penanganan kesehatan, anggaran Rp. 6.076.704.258,00 dan penanganan dampak sosial, Rp. 4.5557.528.193,00 kemudian penyediaan sosial safitinet/jaring pengaman sosial subtotal Rp. 4.557.528.192,00, yang jika ditotalkan menembus angka Rp.15.191.760.643,00
Saat wartawan mengkonfirmasi hal ini ke Sekda Halbar, Syahril Abdurajak melalui aplikasi WhatsApp malam tadi, Sekda belum bisa merinci lebih jauh.
Orang nomor tiga di Pemkab Halbar ini, menyarankan agar langsung ditanyakan ke BPK-AD Halbar, "coba cek di keuangan, saya tidak hafal samua angka itu," ungkap Sekkab Halbar.
Sementara Kepala BPK-AD Halbar, Mohammad Marsabessy sampai berita ini dipublish, belum menyampaikan keterangan resmi, sebab nomor kontak kepala BPK-AD tidak aktif. (deko)