HALBAR, OT - Salah satu pemilik lahan di lokasi taman kota Jailolo, yang rencananya dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH), menyebut, hingga saat ini, kedua belah pihak, baik pemilik lahan maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), belum menemui kesepakatan soal ganti rugi lahan di kawasan tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com, salah satu pemilik lahan atas nama, Eddy Frans Ofa menegaskan, hingga saat ini, belum ada kesepakatan harga atas ganti rugi lahan yang rencananya akan dibuat taman kota.
Menurutnya, pemasangan spanduk itu dilakukan karena hingga saat ini, Pemkab Halbar dan pihaknya selaku pemilik lahan belum mendapatkan titik temu harga lahan, namun sayangnya, Pemkab telah melakukan upaya penggusuran di lokasi tersebut
Eddy mengaku kecewa dengan sikap Pemkab Halbar, yang dinilai sepihak telah melakukan penggusuran, padahal, belum ada kesepakatan bersama.
"Saya pasang papan nama ini, karena selama ini Pemda Halbar belum berkordinasi atau tatap muka dengan saya. Bahkan soal berapa harganya lahan saya belum ada pembicaraan kesepakatan bersama. Kok kenapa bangunan saya sudah digusur oleh Pemda, ini kan aneh," ungkap Eddy Minggu (10/05/202) malam.
Dia mengancam, "selama belum ada kesepakatan Pemda dengan saya soal berapa harga lahan saya ini. jangan coba-coba Pemkab Halbar membangun taman kota di atas lahan saya," tegasnya.
Dia juga memastikan, tidak akan menjual lahan tersebut, sebab Pemkab dinilai tidak serius dan terkesan bertindak tanpa berkoordinasi.
"Ketika bangunan saya digusur oleh Pemkab tidak ada pemberitahuan kepada saya, anehnya lagi, lahan ini belum dibayar karena belum ada kesepakatan tapi sudah ada pihak ketiga ikut tender proyek tersebut . Yang jelas lahan saya ini. Saya tidak mau lagi menjual," cecarnya.
Amatan indotimur.com, di lapangan, terdapat spanduk yang dipasang di lokasi taman kota. Kedua spanduk masing-masing di depan pasar ikan dan depan toko Megaria.
Spanduk di depan pasar ikan tertulis, "Dilarang Membangun Di Atas Lahan Ini. Lokasi Ini Milik Eddy Frans Ofa. Nomor Surat Sertifikat Sertifikat : 27.02.73.01.1.00048."
Sedangkan spanduk.di depan toko Megaria, tertulis, "Dilarang Membangun Di Atas Lahan Ini. Lokasi Ini Milik Eddy Frans Ofa. Sertifikat Nomor : 27.02.73.01.1.00075"
Hingga berita ini dipublish, Pemkab Halbar melalui Bagian Pemerintahan Setda Halbar belum memberikan keterangan resminya. (deko)