JAILOLO,OT - Sengketa tapal batas antara dua kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Hamahera Utara (Halut), sudah mulai mendapat titik terang. Sengketa enam desa di kecamatan Jailolo Timur yang sebelumnya dijanjikan Bupati Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy, bakal masuk wilayah Halbar dengan kekuatan hukum tetap.
Namun berdasarkan kajian kultural masyarakat setempat, belakangan diketahui telah menjadi keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk masuk ke wilayah Halmahera Utara (Halut) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut, Alien Mus menegaskan, persoalan enam desa telah rampung dibahas pasca pengajuan data lapangan oleh Halut dan Halbar ke pemerintah pusat (Mendagri).
Menurutnya, keputusan enam desa yang terletak di Jailolo Timur itu telah ditetapkan dan harus ditindaklanjuti masing-masing daerah yang bermasalah. Karena, berdasarkan hasil kesepakatan antara Halbar dan Halut, harus legowo menerima apa pun keputusan dari Mendagri.
"keputusannya sudah ada, dan yang saya dengar wilayah tersebut masuk wilayah Halut. Jadi tinggal Pemerintah Halbar legowo melepaskan itu agar tidak menjadi permasalahan dalam penganggaran pada wilayah setempat," kata Alien.
Alien mengaku, tidak ingin berpolemik atas masalah tersebut, tapi apa yang menjadi keputuasan pemerintah pusat telah diketahui oleh masing-masing kepala daerah.
Terpisah, Bupati Halbar Danny Missy, kepada wartawan mengaku, persoalan enam desa pasca penyerahan dokumen hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil dari pemerintah pusat. "Nanti sudah pasti baru kita publikasikan," tutupnya.
(red)