HALBAR, OT - Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang mendapat "teguran" dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah merotasi sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemkab Halbar.
Teguran KASN untuk Bupati James Uang diterbitkan setelah komisi.yang mengatur manajemen ASN itu mendapat aduan dari maayarakat.
Surat KASN dengan nomor : UND-629/KASN/9/2021, perihal Undangan Klarifikasi Atas Pengaduan Masyarakat itu, ditujukan kepada Bupati Halmahera Barat.
Dalam surat tersebut, KASN menyebut, Uji Kompetensi dimaksud, dilakukan untuk penilaian dan pemetaan kompetensi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud, dan tidak dimaksudkan untuk Pembebastugasan atau demosi".
Akan tetapi di Kabupaten Halmahera Barat terjadi Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi sebagai berikut:
1.Drs. Vence Muluwere, Jabatan Asisten I, No SK Lama 540/KPTS/KP/V/2018. Tanggal 30 Mei 2018. NO SK/Surat Tugas Yang Baru, 157/KPTS/IX/2021 tanggal 3 september 2021.
2.Fredrik Budiman, Jabatan Staf Ahli, No SK Lama 540/KPTS/KP/V/2018, tanggal 30 Mei 2018, No SK/Surat Tugas Yang Baru, 157/KPTS/IX/2021 tanggal 3 September 2021.
3.Bobby Djumati, Jabatan Staf Ahli, No SK Lama 540/KPTS/KP/V/2018 tanggal 30 Mei 2018. No SK/surat tugas Baru, 157/KPTS/IX/2021 tanggal 3 september 2021.
4.Totari Balatjai Jabatan Kadis Pertanian No SK Lama 15/KPTS/I/2017. No SK/Surat tugas Baru, 157/KPTS/IX/2021.
5.Ir. M. K. Duwila, Jabatan kadis PPKB, No SK/surat tuga bafu No 157/KPTS/IX/2021.
6.Samsudin Senen, Jabtan Kadis DPMPTSP No SK lama 9/KPTS/I/2020, tanggal 2 januari 2020. No SK/surat Tugas Baru, 157/KPTS/IX/2021.
7.Pilemon Piuw, Jabatan Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan No SK Lama 20/KPTS/KP/VII/2014 tanggal 30 juli 2014. No Sk/surat tugas Baru, 157/KPTS/IX/2021.
Maka dengan itu KASN menindaklanjuti dan mengelurkan surat undangan yang ditujukan kepada Bupati Halbar James Uang untuk mengklarifikasi terhadap pengaduan masyarakat.
Hingga berita ini dipublish, Pemkab Halbar belum memberikan keterangan reaminya.
BERIKUT SURAT LENGKAP KASN UNTUK BUPATI HALBAR :
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tingg Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Kami mohon saudara menugaskan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Halmahera Barat, beserta pejabat terkait yang memahami permasalahan tersebut untuk hadir memberikan klarifikasi (melalui aplikasi Zoom) dan memberikan data yang terkait, yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal
Rabu, 22 September 2021
09.00 WIB s.d selesai
Pimpinan Rapat: Aisten Komisioner KASN Wilayah JPTI.
Kami mohon agar kehadiran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Halmahera Barat, beserta pejabat terkait dalam klarifikasi untuk tidak diwakilkan, serta dimohon mempersiapkan seluruh dokumen terkait hal tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut Saudara dapat menghubungi KASN (c.q. Sdri. Okdiani Daru nifah Auditor KASN Bidang JPT Wilayah I No. WA. 08157541xxxx
Demikian atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
(deko)