HALBAR, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Fraksi Golkar menyoroti limbah medis yang dibiarkan berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Taruba, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halbar.
Kepada indotimur.com ketua Fraksi Golkar DPRD Halbar, Joko Ahadi menegaskan, dalam ketentuan, sampah medis tidak diperbolehkan dibuang sembarangan, apa lagi diberitakan telah bercampur dengan sampah rumah tangga.
"Nah ini, tidak boleh didiamkan cara penanganannya seperti itu. Harus ada mesin pembakar yang selalu aktif dan benar-benar aman," tegas Joko, Selasa (28/12/2021).
Menurut politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini, sampah atau limbah medis harus mendapat penanganan yanf berbeda dengan sampah rumag tangga, karena memiliki potensi kesehatan bagi masyarakat.
"Saya ingatkan secepatnya mengambil langkah serta ditangani dengan baik sebagaimana diatur dalam standar ketentuan," ujar Joko seraya berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Joko meminta instansi tekhnis dalam hal ini RSUD Jailolo dan DLH-Perkim segera mengambil langkah kongkrit mengatasi masalah ini, "sebab bila tidak ditangani segera, kami akan merekomendasikan untuk dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Halbar.
(deko)