JAILOLO, OT - Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sesalkan pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Mifta Baay, terkait masalah enam Desa.
Ketua Komisi I DPRD Halbar Jufri Muhamad kepada Indotimur.com, Senin(22/1/2018) Sore tadi mengatakan, jika mengacu ke Kemendagri saat ini, memang benar wilayah enam srjara dejure ke wilaya Halut, tetapi secara defacto masyarakat enam desa masih menghendaki masuk wilaya Halbar.
Untuk itu, terjadi polemik dan saat ini sudah berada di Mendagri dalam proses penyelesaian. "Masalah ini belum ada putusan Mendagri , jika ada putusan maka diantara kedua kabupaten dan Pemprov akan dipanggil ke Mendagri, sehingga jika belum ada putusan jangan dulu mengeluarkan statemen yang tidak mendasar," tegas Jufri.
Jufri mengatakan, selaku anggota DPRD Halbar sangat menyesalkan statemen yang dikeluarkan oleh Karo Pemerintahan karena wilayah enam desa sangat sensitif dengan rawan konflik.
Tapi, kata dia, seorang pejabat publik yang belum ada putusan sudah menyampaikan pernyataan keras, karena bisa menimbulkan reaksi di masyarakat.
"Kita sangat sesalkan, karena selaku Karo pemerintahan menyampaikan pernyataan di media tanpa memiliki dasar yang jelas, jangan mengunakan hasil konsultasi karena itu tidak mendasar," tutur Jufri.
Politisi Partai Nasdem ini juga menyampaikan, seharusnya semua pihak yang terlibat dalam masalah ini diminta untuk menunggu keputusan Kemendagri. "Bukannya belum apa-apa berdasarkan pernyataan pemerintah Halut kemudian dibackup oleh karo Pemerintahan Provinsi, ini sangat disesalkan," tegas dia.
Jufri menambahkan, selaku DPRD Halbar berkomitmen tetap menunggu janji Kemendagri, bahwa akan mengeluarkan keputusan berdasarkan hasil survey di lapangan, karena hasil survey itu yang akan dijadikan rujukan oleh Kemendagri guna memutuskan masalah enam desa.
"Kami berharap agar keputusan masalah enam desa tidak merugikan satu pihak , jadi pada intinya kita di Halbar tetap menunggu hasil putusan kemendagri," tutupnya.
Sementara statemen Karo Pemerintahan Setprov Malut, Mifta Baay sebelumnya mengatakan, pemerintah pusat masih mengakui enam desa masuk wilayah Halut, karena telah terdaftar bahkan enam desa setiap tahun menerima APBN berupa dana desa. "Yang terdaftar di pusat enam desa masuk Halut, kalau Halbar sendiri status Kecamatan saja tidak terdaftar di pusat,"terang mantan Kadis Kearsipan Malut ini.
(red)