Home / Indomalut / Halbar

DPRD Halbar Sahkan Dua Perda

24 Mei 2019

JAILOLO, OT  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda yang disahkan melalui rapat Paripuna yang dipimpin Ketua DPRD Julice D. Baura itu, Perda tentang Badan usaha milik Desa (BUMDes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perda tersebut  disetujui setelah anggota DPRD yang hadir dalam rapat Paripuna, Kamis (23/5/2019) menyetujui dua Perda tersebut disahkan.

"Setelah melalui kajian yang dilakukan tim Bapemperda dan Propemperda, dua perda Ranperda kita sahkan menjadi Perda," ungkap Julice saat memimpin rapat Paripurna DPRD.

Setelah dua Perda disahkan, Bupati Danny Missy diberikan kesempatan untuk menyampaikan tujuan pembentukan empat Ranperda yang telah diusulkan ke DPRD. 

Empat ranperda yang diusulkan adalah Ranperda Kepariwisataan, Ranperda Persampahan, Ranperda Perlindungan terhadap perempuan dan anak dan Ranperda kabupaten layak anak.

Bupati Danny saat diberikan kesempatan menjelaskan, Ranperda keparawisataan perlu dibuat, sehingga ada dasar hukum yang jelas dalam penarikan retribusi pendapatan dan pelaksanaan kegiatan Ivent FTJ, sementara  untuk Ranperda persampahan perlu dibuat, sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya pembuangan sampah bisa diatur dengan baik.

Untuk Ranperda tentang perlindungan perempuan sangat penting, agar kekerasan terhadap perempuan bisa ditekan dan Ranperda kabupaten layak anak sangat penting,  sehingga anak anak terhindar dari perbuatan kriminalisasi.

"Kiranya Ranperda yang disampaikan ini dapat dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab untuk dapat menjadi Perda," harapnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Bupati Danny, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Julice D. Baura, serta dihari anggota DPRD, Forkompimda dan pimpinan SKPD langsung ditutup.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT