JAILOLO,OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat (Halbar), menggagas model pengesahan pinjaman uang sebesar Rp111 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pinjaman dana senilai Rp 111 miliar itu untuk penggunaan belanja daerah yang sudah diploting dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2017.
Model pengesahan tersebut bakal dilakukan DPRD melalui beberapa cara. misalnya, cara persetujuan khusus pada internal pimpinan, model persetujuan dalam perbincangan rapat Banmus maupun model persetujuan dalam bentuk paripurna pengesahan pinjaman.
"Pada intinya, pinjaman ini tidak melanggar hukum. Dan kami akan menggagas pengesahan melalui beberapa model, apakah nantinya persetujuan internal unsur pimpinan, persetujuan melalui rapat Banmus maupun melalui paripurna pinjaman secara kolektif,". Kata Wakil Ketua IDPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim pada sejumlah awak media saat di wawancarai di Gedung DPRD Halbar, Selasa(12/9/2017) sore tadi.
Ibnu saat didampingi Wakil Ketua II DPRD Halbar Nicolaus H David, mengaku pinjaman itu sebenarnya belum disetujui oleh DPRD. Namun, realisasi peroleh pinjaman tercium 99 persen dapat di kantongi Pemda Halbar, sehingga dicantumkan dalam batang tubuh APBD-P 2017.
"Dari total anggaran Rp111 miliar itu diakui sepenuhnya tidak untuk pembangunan tapi sisanya diploting bagi kebutuhan lain dalam menyehatkan perekonomian daerah yang kini tidak stabil," tuturnya.
Sebenarnya Pinjaman itu bukan Rp189 miliar. tapi hanya Rp111 miliar setelah sebelumnya diusulkan Pemda Halbar ke Kementerian Rp300 miliar. Pinjaman itu hanya antara sesama pemerintah jadi tidak ada pelanggaran hukum," ucapnya.
Disinggung adanya dugaan suap dalam proses kelancaran persetujuan pinjaman Rp111 miliar dibantah Ibnu dan Nicodemus. Kata dia, pimpinan DPRD tidak mungkin melakukan hal tersebut karena persoalan pinjaman itu murni untuk kemaslahatan masyarakat. (els)
(red)