HALBAR, OT - Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Pemukiman (DLH dan Perkim) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di Provinsi Maluku Utara, membatah dugaan biaya sewa alat berat "ghoib"
Berdasarkan rilis yang dibuat DLH-Perkim yang diteruskan Bagian Protokuler dan Komunikasi Pimpinan Setda Halbar kepada indotimur.com Minggu (16/1/2022), menyebutkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Barat, benar memiliki 3 unit alat berat, terdiri dari 1 unit doser dan 2 unit escavator.
Alat berat tersebut diperuntukan bagi kepentingan pekerjaan proyek jembatan penghubung Desa Bukubualawa-Tauro yang dikerjakan oleh PT Mutiara Abadi.
"1 (satu) unit Escavator dipinjam pakai oleh PT Mutiara Abadi dengan system pembayaran dihitung berdasarlkan jam pemakaian/alat beroperasi," tulis kepala DLH-Perkim Halbar, Adrisal Hena dalam rilisnya.
BACA JUGA : Anggaran Sewa Excavator Milik DLH-Perkim Halbar ''Ghoib''
Sesuai Perda penyewaan alat berat perjamnya Rp.250.000,- bukan dikontrak untuk pembayaran tunai dalam 1 kegiatan sehingga walaupun alat stay/tidak bekerja dilokasi tetapi terhitung pembayarannya.
"Terkait dengan sewa alat yang tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah itu tidak benar," bantah Adrisal
Menurutnya, DLH-Perkim melakukan penyetoran PAD, baik PAD Retribusi Sampah maupun PAD Alat Berat, sehingga penyetoran PAD alat berat adalah sesuai dengan jam pemakaian alat.
Terkait 2 unit alat lainnya tetap stay di lokasi TPA untuk melayani penangan sampah, "harus diakui bahwa alat yang tersedia memang sering mengalami gangguan, sehingga menimbulkan perawatan secara situasional," pungkasnya.
(deko)