Home / Indomalut / Halbar

DLH-Perkim Halbar Bantah, Biaya Sewa Alat Berat Hitungan Masuk PAD

16 Januari 2022
Ilustrasi

HALBAR, OT - Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Pemukiman (DLH dan Perkim) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di Provinsi Maluku Utara, membatah dugaan biaya sewa alat berat "ghoib"

Berdasarkan rilis yang dibuat DLH-Perkim yang diteruskan Bagian Protokuler dan Komunikasi Pimpinan Setda Halbar kepada indotimur.com Minggu (16/1/2022), menyebutkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Barat, benar memiliki 3 unit alat berat, terdiri dari 1 unit doser dan 2 unit escavator.

Alat berat tersebut diperuntukan bagi kepentingan pekerjaan proyek jembatan penghubung Desa Bukubualawa-Tauro yang dikerjakan oleh PT Mutiara Abadi.

"1 (satu) unit Escavator dipinjam pakai oleh PT Mutiara Abadi dengan system pembayaran dihitung berdasarlkan jam pemakaian/alat beroperasi," tulis kepala DLH-Perkim Halbar, Adrisal Hena dalam rilisnya.

BACA JUGA : Anggaran Sewa Excavator Milik DLH-Perkim Halbar ''Ghoib''

Sesuai Perda penyewaan alat berat perjamnya Rp.250.000,- bukan dikontrak untuk pembayaran tunai dalam 1 kegiatan sehingga walaupun alat stay/tidak bekerja dilokasi tetapi terhitung pembayarannya.

"Terkait dengan sewa alat yang tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah itu tidak benar," bantah Adrisal

Menurutnya, DLH-Perkim melakukan penyetoran PAD, baik PAD Retribusi Sampah maupun PAD Alat Berat, sehingga penyetoran PAD alat berat adalah sesuai dengan jam pemakaian alat.

Terkait 2 unit alat lainnya tetap stay di lokasi TPA untuk melayani penangan sampah, "harus diakui bahwa alat yang tersedia memang sering mengalami gangguan, sehingga menimbulkan perawatan secara situasional," pungkasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT