HALBAR, OT - Kepala Mes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, berinisial HB yang bertugas sebagai penghubung Pemkab Halbar di Jakarta, terancam dipecat karena diduga terlibat dalam politik praktis jelang pemilihan kepala daerah Halbar tahun depan.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, HB terancam dipecat setelah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik ASN.
HB bahkan disebut-sebut menjadi langganan Bawaslu setiap ada momen politik, baik Pilgub, Pileg maupun Pilpres, namun selalu lolos karena tidak memenuhi unsur.
Namun belakangan, dalam momentum Pilkada tahun depan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menyebut yang bersangkutan memenuhi unsur, sehingga akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk.ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad ketika dikonfirmasi indotimur.com Selasa (26/11/2019) membenarkan atas hal tersebut. Alwi mengatakan, untuk oknum ASN itu (HB) dua kali pihaknya rekomndasikan ke KSN, hanya saja hasil putusan dari KASN pada rekomendasi pertama diserahkan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar.
"Oknum ASN ini melakukan pelanggaran yang sama seperti kemarin (postingan medsos melalui grup publik Halmahera Barat) Karena telah memenuhi unsur makanya di tindaklanjuti waktu Pileg, saat diperiksa bersangkutan mangaku semua termasuk akun miliknya," kata Alwi.
Dia mengaku, atas temuan pelanggaran yang dilakukan HB, Bawaslu telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk dimintai klarilifikasi, namun HB tidak hadir.
"Walaupun tidak hadir tetap kita tindaklanjuti ke KASN dan rekomeendasi ini terhitung sudah dua kali, pelanggaran kode etik semua, hanya saja putusan pada rekomemdasi pertama dari KASN itu masuk di Pemkab bukan di Bawaslu." ungkapnya.
Menurutnya, untuk rekomendasi kedua masih di tingkat Bawaslu Halbar, "jadi, kita minta SK sanksi pertama ke BKD untuk dilampirkan pada rekomendasi kedua, untuk rekom kedua, besok diteruskan ke Provinsi untuk selanjutnya ke KASN," terangnya.
Alwi bahkan mengaku, Bawaslu juga memproses sejumlah Aparatus Sipil Negara (ASN), namun dalam kajian, penelitian dan pemeriksaan, mereka (ASN-red), tidak memenuhi unsur, "seperti Sekkab Syahril Abdu Rajak, Kesbang M Syarif Ali alias Lafdi dan beberapa staf Diskominfo Halbar," bebernya.
Terpisah Kepala BKD Halbar, Jubair T Latif yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan, telah menerima laporan dari KASN dan sudah dijatuhi hukuman disiplin dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode, "untuk Surat Keputusan (SK) kedua, dari KASN sampai sejauh ini belum diterima," aku Jubair.
"Yang bersangkutan sudah dikenakan sangsi bahkan SK Bupati juga sudah terbitkan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam bentuk kenaikan gaji berkala satu periode." tegasnya.
Reporter: Hasarudin Harun
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL