JAILOLO, OT - Bupati Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy akan memberikan sanksi tegas kepada empat Kepala Desa (Kades) berupa pemecatan karena diduga telah melakukan masalah berupa, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan ADD dan DD.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halbar, Asnath Sowo, Minggu (15/4/2018). Kata dia, keempat Kades yang akan diberikan sanksi tegas itu adalah Kades Tuada, Ngawet, Togowo dan Kades Bilote.
Menurut Asnath, sanksi tegas akan diberikan setelah Bupati menerima laporan dari BPD yang isinya terkait kasus penyimpangan.
Asnath menegaskan, kajian evaluasi serta sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara dapat dilakukan Bupati untuk kelancaran administrasi dan pembangunan di desa. "Apa yang dilakukan Pak Bupati tak lain untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan bersih," ujarnya.
Asnath mengatakan, sesuai ketentuan terkait pemberhentian kepala desa ini juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dia berharap, dengan kebijakan Bupati ini sebagai pembelajaran bagi 169 desa di Halmahera Barat , agar dapat menjalankan pemerintahan sesuai regulasi yang ditetapkan.(red)