HALBAR, OT - Dua pucuk pimpinan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy (Bupati) dan Ahmad Zakir Mando (Wakil Bupati), diwajibkan meninggalkan rumah dinas (rumdis) yang ditempati setelah ditetapkan KPU sebagai kontestan Pilkada Halbar.
Selain rumah dinas, Bupati dan Wakil Bupati Halbar juga tidak berhak menggunakan fasilitas negara serta tidal memperoleh biaya rumah tangga selama kurang lebih dua bulan pasca penetapan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halbar, Syaril.Abdurajak kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com, menyatakan, setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Halbar, Bupati dan Wakil Bupati, tidak dibolehkan menggunakan fasilitas negara termaauk rumah dinas, kendaraan serta biaya-biaya rumah tangga kepala daerah.
"Iya, yang namanya fasilitas negara di daerah, dari mobil dinas tidak bisa digunakan dan wajib keluar dari rumah dinas," kata Syahril saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain dilarang menggunakan fasilitas negara, kedua pucuk pimpinan di Halbar itu, juga tidak akan menerima anggaran rumah tangga selama masa cuti, atau sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
"Terhitung selama dua bulan Zakir-Danny tidak dapat biaya rumah tangga dengan total anggarannya di bawah Rp 500 juta," ungkap Sekda.
Sekedar diketahui, di Kabupaten Halbar, tidak ada Pelaksanaan Tugas (Plt), sebab kedua pucuk pimpinan, hanya diwajibkan cuti dan bukan mengundurkan diri.
Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan selama kedua pucuk pimpinan itu cuti, pemerintah akan menetapkan Sekda selaku Pelaksana Harian (Plh) selama kurang lebih dua bulan.
Dua pucuk pimpinan di Halbar itu, diketahui telah mendaftar di KPU Halbar sebagai calon kepala Daerah setempat.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU, penetapan pasangan calon baru akan diumumkan tanggal 23 September mendatang.(deko)