HALBAR, OT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) dilarang keras mengkampanyekan para Calon Kepala Desa (Cakades) yang ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ke-II tahun 2021 yang sedang berlangsung.
Ketegasan itu disampaikan Bupati Halbar, James Uang saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kacamatan Loloda Tengah, Senin (1/11/2021) kemarin.
Bupati mengatakan, ASN tidak boleh ikut terlibat kampye atau harus netral, mengingat ada aturan yang melarang karena itu bagi ASN jangan coba-coba sebab dipastikan ada sangsinya
"ASN harus netral jika ada ASN terlibat maka segera laporkan ke saya, wakil atau Sekda, dan jangan coba-coba ASN itu ada sangsi," tegas James.
Menurutnya dalam proses pemilihan termasuk Pilkades terkait kalah-menang itu menjadi sebuah bentuk resiko sudah ikut bertarung.
"Maka ASN harus nertral bila tidak, kami akan tetap memberikan sangsi tersebut karena jelas sudah diatur dalam konstitusi," tutup Bupati.
(deko)