JAILOLO , OT - Menyikapi edaran Menpan RB Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017, tentang netralitas ASN menghadapi Pilkada serentak 2018, Bupati Halbar Danny Missy mengimbau PNS Halbar agar mentaati edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut, kata Danny, ASN diminta tidak melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan proses politik Pilkada serentak 2018, termasuk Pilgub Maluku Utara. Meskipun, PNS juga memiliki hak suara memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut periode 2018 - 2023 yang saat ini tahapannya disiapkan penyelenggara Pemilu, KPUD dan Bawaslu Maluku Utara.
"Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), saya imbau seluruh PNS Halbar, agar tidak aktif atau terlibat politik praktis dalam Pilgub Malut. Sebab, sanksi berat menanti oknum ASN yang ketahuan terbukti melanggar UU Pemilu," kata Danny, Selasa (9/1/2017).
Terpisah, Kadis Kominfo Halbar, Chuzaemah Djauhar, mewanti-wanti stafnya agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial (Medsos), terutama akun-akun yang mensosialisasikan pasangan bakal calon Pilgub Malut melalui Facebook (FB).
Sebab, kata Ema, sapaan akrabnya, salah satu poin edaran Menpan RB terkait Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2018 di seluruh Indonesia, juga menyinggung netralitas ASN dalam bermedsos.
"Sebaiknya kita ASN menghindari masalah, meskipun itu masih kontradiktif, seperti memberikan tanda like pada status-status di Facebook yang bermuatan politik Pilgub Malut, sehingga kita tidak berurusan dengan jajaran Bawaslu atau Panwas," pesan Chuzaemah kepada stafnya.
(red)