HALBAR, OT - Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Senin (25/11/2019) besok, menjadwalkan rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar guna menyekapi terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara di Provinsi Malut.
Ketua Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Jufri Muhamad dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com Minggu (24/11/2019), mengungkapkan, pasca terbitnya keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri terkait polemik status 6 desa, Komisi I DPRD Halbar berencana menggelar rapat internal untuk mempelajari serta mengkaji isi Permendagri tersebut.
"Kita perlu mengkaji secara detail isi Permendagri, memang tidak mencantumkan nama desa tetapi hanya berisi titik-titik koordinat saja, yang secara detail dicantumkan pada pasal 2 Permendagri, dari pencantuman titik koordinat yakni titik koordinat (1) s/d titik koordinat (67) itu akan dipelajari secara mendalam sehingga tidak menjadi salah tafsir nanti,"ungkap Ketua Komisi DPRD Halbar, Djufri Muhamad.
Dengan demikian lanjut Djufri, dalam kajian sementara internal Komisi I ada gambaran bahwa telah diputuskan 6 desa ini dibagi, namun demikian menjadi persoalan adalah desa-desa yang masuk dalam wilayah Halbar.
"Tentunya butuh penyesuaian regulasi daerah dan pusat terkait Perda maupun pengkodean desa dan Kecamatan dari pemerintah pusat," tambahnya.
Selain itu, lanjut Djufri, Komisi I juga telah menjadwalkan RDP dengan Pemkab Halbar untuk membahas pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III serta hal-hal lain yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa.
"Terkait pelaksanaan tahapan Pilkades serentak gelombang III, Rakor dengan pihak Instansi tekhnis Pemkab soal Simulasi kenaikan tunjangan dan Siltap Pemdes dan BPD, Iuran BPJS para kades dan perangkat desa untuk tahun 2020," tukas politisi Partai NasDem ini.
"Rapat konsultasi Komisi I dengn Dinas PMD dan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara terkait proses Pemekaran desa," sambungnya.
Sementara itu, Sekkab Halbar, Syahril Abdul Rajak ketika dikonfirmasi indotimur.com terkait Permendagri nomor 60 tahun 2019, enggan memberikan keterangan, dengan alasan belum melihat isi Permendari.
"Komentar mengenai apa, dan saya belum lihat Permendagrinya jadi saya belum bisa komen," singkat Sekkab.
Sedangkan Kabag Pemerintahan Setda Halbar, hingga berita ini dipublish, tidak memberi tanggapan karena telepon yang bersangkutan tidak aktif. (deko)