HALBAR, OT - Meski sebelumnya Bupati Halmahera Barat (Halbar), James Uang membantah terlibat dalam kirsuh penghentian pekerjaan proyek surat sirtu jalan Guaeria yang dikerjakan PT. Tugu Utama Sejati, namun surat rekomendasi yang beredar, Bupati Halbar juga ikut andil dalam menghentikan proses pekerjaan tersebut.
Surat rekomendasi tertanggal 1 Juli 2021 yang juga dikantongi indotimur.com, dengan nomor : 600/046/PUPR-HB/Vll/2021, Bupati Halbar disebut ikut memerintahkan untuk melakukan lelang ulang proyek tersebut.
BACA JUGA : Ini Alasan Pemda Halbar Batalkan Kontrak Proyek Jalan Sirtu Desa Guaeria
Dalam rekomendasi poin (3) meneranglkan; Perintah Bupati Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat, Agar memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pelelangan Ulang paket Pekerjaan Jalan SirtU Desa Guaeria Kecamatan Jailolo.
Menanggapi rekomendasi yang beredar luas, Bupati Halbar, James Uang membantah telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan dan melakukan proses lelang ulang paket sirtu jalan Guaeria, khusus pada poin ketiga.
"Kan' dong (mereka-red) tulis di poin 3 to? bilang perintah Bupati. Tapi kan saya tidak pernah memerintahkan," tegas James saat dikonfirmasi.
BACA JUGA :DPRD Halbar Tuding Proyek Sirtu Jalan Guaeri Syarat Kepentingan
Dia menduga ada yang mencatut namanya untuk membackup proyek ini, "saya tidak pernah memerintahkan itu di poin tiga itu tidak sah," ungkapnya
James mengaku tidak pernah mengintervensi proyek-proyek di Halbar, termasuk proyek jalan sirtu Guaeria.
"Karena itu salah besar jika dicantumkan atas perintah Bupati," tegasnya.
James mengaku siap, jika kemudian, PT. Tugu Utama Sejati (TUS) yang pertama ditetapkan sebagai pememang tender, menempuh jalur hukum, "siap karena ada rekomendasi Inspektorat mekanisme itu," tandasnya.
(deko)