Home / Indomalut / Halbar

Begini Total dan Rincian Penyetoran OPD Untuk LKPD di Halmahera Barat

29 September 2023
Inspektur Martinus Djawa (foto: list)

HALBAR, OT - Dalam mendukung visi-misi  Pemerintahan "DIAHI" pihak Inspektorat dibawah bimbingan dan pimpinan Martinus Djawa, terus melakukan gebrakan mendorong semangat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, untuk terus melakukan terobosan satu diantranya proses setoran untuk LKPD tahun 2022.

Ini tentu tidak lepas dari langkah dan dukungan pembinaan kedua pucuk pimpinan yakni Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad kepada Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Malaku Utara (Malut).

Soal pengembalian atau penyetoran kembali ke Kas Daerah berdasarkan data diterima indotimur.com dari penjelasan Inspektur Martinus Djawa menyebutkan, untuk Dinas Perhubungan (Dishub)  Rp 4.421.000 dan Dinas Kesehatan  (Dinkes) Rp 33.556.000

Mantan Pj. Bupati Halmahera Utara ini, menambahkan, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Dikbud) Rp 35.887.577 serta Bagian Umum Sekertariat Daerah senilai Rp. 35.587.500

Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga telah memasukan setoran adalah otoritas RSUD Jailolo sebesar Rp 38.791.908 sedangkan Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Rp. 31.998.500
ditambah dengan Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp. 2.263.288.503,15,-

"OPD sangat koperatif dan cukup baik dalam menyikapi ini,  untuk total jumlah setorannya di  LKPD 2022 per September 2023 sebesar Rp 2.443.530.988,15, sesaui data yang sudah di update Inspektorat,

Semenatara itu, terkait setoran untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut Martinus mengatakan, nantinya disusul kembali dengan melakukan sisang TP-TPG kepada tiga (3) OPD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas PU-PR juga Dinas Sosial yang dijadwalkan pada pekan depan.

Dia menambahkan, proses Sidang TP-TGR dilaksanakan dengan berlandasan pada Permendagri RI Nomor 133 Tahun 2018. Tentang, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Penjabat lain.

Penetapan 5 anggota Majelis Pertimbangan TP-TGR berdasarkan pada Keputusan Bupati Halmahera Barat dengan nomor 187.A/KPTS/IX/2021.

Dalam Keputusan tersebut, Bupati menetapkan Anggota Majelis Pertimbangan yang terdiri dari Ketua Majelis Syahril Abd. Rajak, Wakil Ketua I Martinus Djawa, Wakil Ketua II Deni Kasim, Sekretaris Sonya Mail, dan Anggota Fransiska Renjaan.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT