Home / Indomalut / Halbar

Begini Penjelasan Dinas Perkim dan LH Tentang Perda Pengolahan Sampah di Halbar

11 Januari 2023
Sampah Berhamburan di FTJ yang Dibersihkan Perkim dan LH (foto :istimewah)

HALBAR, OT - Penanganan sampah di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang dikoordinir oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2019 tentang pengolahan sampah.

Penjelasan ini penting guna menanggapi dan mengklarifikasi persoalan sampah termasuk di kawasan Festival Teluk Jailolo (FTJ) yang baru-baru ini ramai dibertikan media.

Kepada indotimur.com Kadis Perkim dan LH Halbar Adrisal Hena,  mengatakan, insiden menumpuknya sampah di kawasan FTJ yang berujung protes warga dengan membuang sampah di kantor Disperkim-LH pada Selasa (10/1/2023) perlu diklarifikasi.

Menurutnya, lokasi FTJ merupakan wilayah kerja badan yang mengelola kawasan tersebut.

"Selama ini kami masih layani oleh karena Perda produk 2019  tentang Pengelola Sampah ini belum dikoordinasikan," kata Adrisal, Rabu (11/01/2023).

Dia menjelaskan pengelolaan sampah di Halbar telaj diatur dalam Perda nomor 08 Tahun 2019 Tentang Pengelola Sampah.

Kata Adrisal, sebagimana dikutip dalam Perda Nomor 08 tahun 2019, dijelaskan :

  1. Setiap orang wajib memelihara kebersihan dilingkungannnya, dimaksud disini pekarangan.
  2. Pemilik/Penghuni Rumah Tinggal, Pedagang, Kantor, Tempat Ibadah dan Sarana Umum wajib menyediakan Penampungan sampah.
  3. Setiap Industri/pabrik wajib buang sampah langsung ke TPA
  4. Setiap orang atau Badan yang menguasi atau mengelola dan/atau menempati suatu kompleks perumahan, perkantoran, pertokoan, perpasaran dan bangunan lain sejenis wajib membersihkan jalan, saluran-saluran, taman dan jalur hijau yang ada di dilingkungannya dari sampah.
  5. Setiap pengemudi kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan tempat penampungan sampah didalam kendaraannya
  6. Setiap orang/badan yang menyelenggarakan suatu keramaian, wajib membersihkan lingkungan tempat diadakan keramian dari sampah dan membuangnya ke TPA.
  7. Sampah yang diangkut petugas adalah sampah Rumah Tangga, sampah hasil penebangan pohon/sisa bangunan menjadi tanggungjawab pemilik
    Kesemua hal tersebut diatas berbanding terbalik dengan kondisi yang kami alami di Lingkungan Kerja kami.

Karena itu menurut Adrisal, berbagai masalah penanganan sampah harus dipahami oleh pihak-pihal yang terkait berhubungan lingkup tempat usaha, kerja dan tempat tinggal.

Bahkan, lanjut dia, Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perkim dan LH, sudah melakukan koordinasi terkait penanganan sampah tinggal dijalankan saja.

"Yang belum singkron adalah kompleks Pasar, Sasadu, acara hajatan dan Kompleks FTJ, yang belum dikomunikasikan. Ini menjadi rawan pelayanan adalah ketiga lokasi tersebut yang sering menimbulkan persoalan," pungkasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT