Home / Indomalut / Halbar

Baru Dua Proyek Dilelang, ULP Halbar Warning SKPD

DPRD : Jangan Mengada-ada Keterlambatan Pekerjaan DAK Pengaruhi Penganggaran
13 Maret 2020
Kepala ULP Dan Setda Halbar Herman Ratupare

HALBAR, OT - Hingga pertengahan Maret tahun ini, tercatat hanya dua dokumen proyek yang dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Untuk itu, Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Bupati Halbar memberi warning kepada SKPD lingkup Pemkab Halbar, untuk segera masukan dokumen-dokumen lelang.

Kabag ULP Setda Halbar, Herman Ratupare kepada indotimur.com mengatakan, seharusnya proses pelelangan dokumen tersebut di awal tahun (Januari) namun SKPD belum masukkan dokumennya.

"Hingga sekarang baru dua dukumen, empat paket dari PU dan Perikanan, bersumber dari DAK tahun ini, seharusnya Januari lelang dan Maret sudah tandatangani kontrak," kata Herman saat ditemui Jumat (13/03/2020) di lantai II kantor bupati Halsel.

Untuk itu, Kabag berpesan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera atau secepatnya masukan dokumen-dokumen paket proyek untuk dilelang karena sekarang sudah pertengahan Maret.

"Soal lelang, sudah dipertanyakan dengan cara setiap hari kami datangi per  SKPD. kami harap SKD segara masukan dokumen/paket untuk ditayangkan," harap Kabag sembari menyebut, yang sering terlambat itu, Dikbud dan Dispar karena keduanya harus menunggu Juknis bulan Juni.

Menanggapi masalah keterlambatan tender dan penayangan, anggota Komisi III, Ibnu Saud Kadim mengatakan, pimpinan SKPD wajib menyerahkan dokumen ke Bagian ULP, mengingat pakat pekerjaan dari DAK tidak bisa terlambat dalam proses pekerjaannya

"Ini sudah menjadi penyakit, ada unsur sengaja memperlambat. ingat keterlambatan pekerjaan DAK dapat menggangu penganggaran karena nantinya masuk hutang akan ditutup atau dibayar lagi dengan Dana Alokasi Umum  (DAU), terutama di PU-PR, Diknas dan Dinas Pendidikan,"ungkap Ibnu

Selain itu mantan Wakil ketua I DPRD Halbar ini secara tegas meminta agar SKPD jangan memberikan alasan, yang tampak mengada-ada, jika demikan maka pasti ada unsur kesengajaan

"Alasan Juknis itu mengada-ada karena di Pemerintah pusat/Kementerian itu mau kegiatan cepat  jalan," tegas Ibnu. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT