HALBAR, OT - Warga Desa Lako Akediri menggelar aksi protes atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar yang memberhentikan Kepala Desa Lako Akediri Samsu Miradji.
Aksi protes ini dilakukan usai Camat Sahu melantik pejabat Kades Lako Akediri, pada Jumat (22/10/2021).
Pantauan indotimur.con, aksi demontrasi dilakukan masyarakat, terdiri dari unsur pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh adat bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Lako Akediri.
Mereka menuntut keadilan atas tindakan kedzaliman yang dilakukan pemerintah terhadap kepala desa Lako Akediri Samsu Miradji.
Koordinator aksi Jardin En dalam orasinya di kantor Camat Sahu mengatakan, pergantian kades Lako Akediri improsedural, bahkan tidak adil dan terkesan dzalim.
"Artinya Camat, bahkan Bupati dan Wakil mengabaikan hak Kades dalam sanggahan temuan dan mengabaikan Badan Permusyawaratan Desa dalam persoalan pemecatan kades Lako Akediri," kata Jardin.
Menurutnya, dasar yang digunakan dalam SK Bupati atas pemecatan sementara Kades Lako Akediri nomor 209/KPTS/X/2021 sangat rancu, bahkan terkesan mengada-ada karena salah satu poin adalah surat dari Aliansi Masyarakat tanpa melalui BPD.
Kata Jardin, Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat atas temuan inspektorat menjadi dasar dalam SK itu, padahal Kades telah menyampaikan sanggahan atas temuan itu dan tidak ada lagi temuan yang disangkakan.
Selain itu, dasar ketiga dalam pemecatan kades Lako Akediri adalah surat permohonan dari Camat untuk mengisi kekosongan kepala desa atas temuan Inspektorat,
Padahal Camat belum membaca sanggahan Kades Samsu Miradji atas temuan yang telah diselesaikan.
"Pemda sengaja tidak membalas sanggahan itu kepada Kades dan mendadak keluarkan SK pemecatan tertanggal 13 oktober 2021 dan baru diberikan kepada Kades dan BPD Kamis 21 Oktober 2021,"terangnya
Camat Sahu Darwin Salmin saat dikonfirmasi, usai pelantikan mengaku belum membaca sanggahan Kepala desa atas temuan inspektorat.
Camat mengaku hanya berdasar temuan Inspektor dan hasil hering dengar pendapat bersama DPRD sehingga menyurat untuk mengisi kekosongan kepala desa di Lako Akediri.
"Saya cuma sampaikan surat permohonan atas kekosongan, tapi yang keluar adalah SK pemberhentian, jadi kewenangan saya hanya melantik," aku Camat.
Sementara ketua BPD desa Lako Akediri Harun Usman saat yang sama mengaku, selaku BPD menyesal dengan tindakan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten karena memecat kades tanpa diketahui oleh BPD.
"Masa pemerintah lebih percaya rekayasa surat dari oknum masyarakat mengatasnamakan aliansi sebagai dasar dan abaikan BPD sebagai lembaga resmi pemerintah. Aneh sekali SK pemecatan Kades saja baru saya dapat tadi malam (Kamis, 21 Oktober 2021)," kesal Harun.
Dia berharap pemerintah dapat membantu untuk menciptakan kenyamanan di desa. Karena dengan masalah ini masyarakat bisa menjadi kacau dan pemerintah harus bisa berlaku adil dan bijaksana dengan mengutamakan melihat hubungan masyarakat.
Selaku BPD kata Hairun, menolak atas pemecatan kades Lako Samsu Miradji karena pemerintah secara terang-terangan mengada-ada pemecatan untuk memenuhi keinginan oknum keponakan Wakil Bupati yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi masyarakat.
Harun menambah penjelasan atas sanggahan kades atas temuan inspektorat itu disampaikan tanggal 8 September 2021, seharunya pemerintah menyurati kades atas sanggahan itu.
"Kan aneh sekali dari tanggal 8 September 2021 tidak ada balasan surat dari inspektor lalu mendadak ada SK pemberhentian tangal 13 oktober, maka saya saja heran apalagi orang yang paham hukum," pungkasya.
(deko)