"Kami selaku pengurus Apdesi Halbar sangat menyayangkan sikap Pemkab Halbar dalam menindaklanjuti permasalahan Desa Tuguraci yang melibatkan
oknum ketua BPD Meggiwati Mena,” kata Ketua Apdesi Halbar, Rustam Fabanyo
kepada wartawan Senin(13/11/2017).
Menurutnya, secara jelas dan meyakinkan, ketua BPD desa
Tuguraci telah menyalahgunakan fungsi dan kewenangan, sehingga terjadi
kisruh di internal Pemdes Tuguraci dan kesenjangan ditengah-tengah
masyarakat desa tuguraci.
“Atas dasar tersebut, Selaku Apdesi Halbar saya meminta dengan segera untuk
mendesak Kepala DPMPD Halbar melakukan telaah atas laporan
masyarakat desa tuguraci yang dituangkan dalam berita acara musyawarah desa
tertanggal 01 Oktober 2017. Dan segera menerbitkan surat keputusan
pemberhentian kepada saudari Meggiwati Mena (oknum anggota sekaligus ketua
BPD tuguraci) dan mengangkat pergantian antar waktu (PAW),” tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya secara kelembagaan mendesak pemberhentian tersebut,
guna mencerminkan rasa keadilan dalam penerapan hukumn kepada seluruh
aparat pemerintahan desa yang sengaja melakukan penyalahgunaan
kewenangan dan penyelewengan keuangan yang dapat merugikan masyarakat. Sehingga, diharapkan DPRD Halbar melalui komisi I segera mengambil
langkah tegas sesuai fungsi dan kewenangan agar menseriusi permasalahan di desa
Tuguraci.
“Untuk semua permasalahan di desa, Apdesi Halbar berharap tindakan tegas
yang diambil bisa menimbulkan efek jera sekaligus proses pembelajaran,
sehingga bisa tercipta kesimbangan dalam bermasyarakat baik antara
pemerintahan desa dengan masyarakat, maupun di internal Pemdes dan juga
dapat meberikan pencerahan mengenai hak dan mana kewajiban,” tuturmya.
(red)