Home / Kabar Faifiye

KUA PPAS APBD Halmahera Timur Tahun 2024 Rp 1,3 Triliun

25 Oktober 2023
Pehyerahan dokumen KUA PPAS APBD tahun 2024 oleh Bupati Haltim ke ketua DPRD

HALTIM,OT- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp1.364.952.135.000,00 atau naik sebesar 26,25 persen.

Berdasarkan kebijakan Pendapatan Daerah dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 dan berdasarkan analisis potensi sumber-sumber pendapatan, penerimaan total Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 diproyeksikan mencapai Rp1.364.952.135.000,00 atau naik 26,25% dibanding target pada APBD Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :

1) Pendapatan Asli Daerah;

Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2024 diestimasi sebesar Rp36.517.900.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp79.276.903.170,00 dari APBD tahun anggaran 2023 atau sebesar 68,46%, dengan rincian sebagai berikut :

a. Pajak Daerah

Pajak daerah diestimasi sebesar Rp16.250.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp3.289.239.781,00 jika dibandingkan dengan pajak daerah yang ditargetkan pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp12.960.760.219,00 atau 25,38% yang bersumber dari :

1). Pajak hotel, diestimasi sebesar Rp250.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp190.000.000,00 atau 316,67%

2). Pajak Restoran dan Sejenisnya diestimasi sebesar Rp3.500.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp1.000.000.000,00 atau 40,00%

3). Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam, dan Sejenisnya, diestimasi sebesar Rp40.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp940.000,00 atau 2,41%

4). Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/ Megatron, diestimasi sebesar Rp200.000.000,00, 5) Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri, diestimasi sebesar Rp5.000.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp1.500.000.000,00 atau 42,86%

6). Pajak Air Tanah, diestimasi sebesar Rp60.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp12.546.000,00 atau 26,44%

7). Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya, diestimasi sebesar Rp5.000.000.000,00

8). PBBP2, diestimasi sebesar Rp1.200.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp35.753.781,00 atau 3,07%

9). BPHTB-Pemindahan Hak, diestimasi sebesar Rp1.000.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp550.000.000,00 atau 122,22%

b. Retribusi Daerah

Retribusi daerah diestimasi sebesar Rp3.617.900.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp2.576.900.000,00 dari target Retribusi Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 atau naik sebesar 247,54% dengan rincian sebagai berikut :

1). Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, diestimasi sebesar Rp2.853.900.000,00

2). Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan, diestimasi sebesar Rp50.000.000,00

3). Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, diestimasi sebesar Rp150.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp46.000.000,00 atau 44,23%

4). Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, diestimasi sebesar Rp345.600.000,00

5). Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), diestimasi sebesar Rp218.400.000,00

c. Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, diproyeksikan sebesar Rp6.000.000.000,00 atau sama dengan target Penetapan APBD Kabupaten Halmahera Timur tahun Anggaran 2023.

d. Lain-lain PAD Yang Sah

Lain-lain PAD yang Sah diestimasi sebesar Rp10.650.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp85.143.042.951,00 jika dibandingkan dengan estimasi pada APBD tahun anggaran 2023 atau turun sebesar 88,88% yang terdiri dari :

1). Hasil Penjualan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, diestimasi sebesar Rp150.000.000,00

2). Hasil Kerja Sama Daerah, diestimasi sebesar Rp0,00 mengalami penurunan sebesar Rp80.000.000.000,00 atau -100,00%

3)  Jasa Giro pada Kas Daerah, diestimasi sebesar Rp3.500.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp1.500.000.000,00 atau 75,00%

4). Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, diestimasi sebesar Rp1.500.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp1.000.000.000,00 atau 200,00%.

5). Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja Gaji Pokok ASN-Gaji Pokok PPPK, diestimasi sebesar Rp500.000.000,00

6). Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, diestimasi sebesar Rp5.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp7.543.183.803,00 atau - 60,14%

2) Pendapatan Transfer;

Pendapatan Transfer terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah. Dimana Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus dan Dana Desa. Sedangkan untuk Transfer Antar Daerah adalah Dana Bagi Hasil Pemerintah Provinsi. Secara total estimasi penerimaan Dana Transfer pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.328.434.235.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp363.651.072.000,00 jika dibandingkan dengan pendapatan transfer pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp964.783.163.000,00 atau naik sebesar 37,69% yang bersumber dari:

1) Transfer Pemerintah Pusat

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.293.119.396.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp363.651.072.000,00 jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp929.468.324.000,00 atau mengalami peningkatan sebesar 39,12% yang terdiri dari :

a. DBH Pajak/Bukan Pajak Sumberdaya Alam,

diestimasi sebesar Rp618.158.949.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp394.651.283.000,00 dari APBD tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp223.507.666.000,00 atau naik sebesar 176,57% yang terdiri dari :

1. DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp100.077.854.000,00

2. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp4.456.718.800,00

3. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN sebesar Rp157.380.200,00.

4. DBH Sumber Daya Alam (SDA) Pengusahaan Panas Bumi sebesar Rp20.404.000,00

5. Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Landrent sebesar Rp4.789.120.000,00

6. Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Royalty sebesar Rp504.148.424.000,00

7. DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan- Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp655.089.000,00

8. DBH Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan sebesar Rp3.853.959.000,00

b. Dana Alokasi Umum

Diestimasi sebesar Rp480.883.305.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp18.556.977.000,00 dari APBD tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp462.326.328.000,00 atau naik sebesar 4,01%

c. Dana Alokasi Khusus

Diestimasi sebesar Rp104.882.642.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp50.520.935.000,00 dari APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp155.403.577.000,00 atau turun sebesar 32,51%

d. Dana Desa

Diestimasi sebesar Rp89.194.500.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp963.747.000,00 dari APBD tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp88.230.753.000,00 atau naik sebesar 1,09%

2) Transfer Antar Pemerintah Daerah

Transfer antar Pemerintah Daerah merupakan penerimaan transfer berupa Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, diestimasi sebesar Rp35.314.839.000,00 tidak mengalami perubahan dari APBD tahun anggaran 2023 yang terdiri dari :

a. Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp8.000.000.000,00

b. Pendapatan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp5.300.000.000,00

c. Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp10.924.839.000,00

d. Pendapatan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan sebesar Rp 290.000.000,00

e. Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar Rp10.800.000.000,00

Pimpinan dan anggota Dewan serta para hadirin yang berbahagia.

B. Belanja Daerah

Belanja daerah pada tahun anggaran 2024 secara total direncanakan sebesar Rp1.556.396.765.135,00 mengalami peningkatan sebesar Rp333.292.064.738,00 dari belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp1.223.104.700.397,00 atau naik sebesar 27,25%, dengan rincian sebagai berikut :

1) Belanja Operasi;

Belanja Operasi, direncanakan sebesar Rp767.197.229.834,00, mengalami peningkatan sebesar Rp52.250.000.000,00 dari APBD tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp714.947.229.834,00 atau naik sebesar 7,31%

2) Belanja Modal;

Belanja Modal, direncanakan sebesar Rp598.251.224.901,00, mengalami peningkatan sebesar Rp253.116.457.427,00 dari APBD tahun anggaran 2023.

yang sebesar Rp345.134.767.474,00 atau naik sebesar 73,34%

3) Belanja Tidak Terduga;

Belanja Tidak Terduga, direncanakan sebesar Rp5.000.000.000,00 tidak mengalami perubahan atau sama dengan APBD tahun anggaran 2023

4) Belanja Bantuan Keuangan;

Belanja Bantuan Keuangan, direncanakan sebesar Rp185.948.310.400,00, mengalami peningkatan sebesar Rp27.925.607.311,00 dari APBD tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp158.022.703.089,00 atau naik sebesar 17,67%

C. Surplus/Defisit;

Pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 terjadi defisit anggaran sebesar Rp191.444.630.135,00, jumlah ini merupakan selisih antara total pendapatan daerah yang sebesar Rp1.364.952.135.000,00 dikurangi dengan total belanja daerah yang sebesar Rp1.556.396.765.135,00. Jumlah defisit ini akan tertutupi dengan Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Sebelumnya.

D. Pembiayaan Daerah;

1) Penerimaan Pembiayaan

Pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 diestimasi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp192.944.630.135,00

2) Pengeluaran Pembiayaan

Pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 diestimasi pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk membiayai penyertaan modal pada Bank Maluku Malut sebesar Rp1.500.000.000,00.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT