Home / Berita / Citizen Journalist

Antisipasi Hoax, Bid Humas Polda Malut Gelar Temu Netizen Di SMA Negeri 1 Ternate

03 Oktober 2018

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Derah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Humas Polda Malut bersama Duta Humas Polda Malut, Rabu (3/10/2018) melaksanakan kegiatan Temu Netizen dengan pelajar SMAN 1 Kota Ternate di aula SMAN 1 Kota Ternate.

Kegiatan yang turut dihadiri Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Joko Asmoko dan Kepala Laboratorium, Heru itu, diikuti oleh kurang lebih 80 siswa/siawi Kelas III SMA Negeri 1 Ternate.

Dalam kegiatan yang mengusung tema “Bijak Memggunakan Sosial Media” Kaur Penum Bid Humas Polda Malut, AKP Hefrizon, menyampaikan, kegiatan temu netizen ini adalah dalam rangka memberikan wawasan atau pengetahuan kepada para netizen dalam hal ini, siswa/siswi SMAN 1 Kota Ternate tentang bijak dalam menggunakan media sosial.

Duta Humas Polda Malut, Fitrah Ningsih mengatakan, Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal pembuat berita itu tahu bahwa berita tersebut palsu. 

Kata dia, pembawa berita hoax biasanya mencoba segala cara, misalnya menghubungkan informasi tersebut dengan sumber “resmi” padahal tidak ada sumber resmi.

Sementara Ardian Idhan yang juga sebagai Duta Humas Polda Maluku Utara mengatakan, tujuan berita Hoax tersebut adalah hanya sekedar iseng/lelucon, “kadang pembuat Hoax mengirim berita bohong kepada orang dekatnya tanpa niat untuk menyebarkan ke masyarakat luas, namun sebagian penerima tidak menerimanya sehingga berita Hoax tersebut tersebar luas,” kata Ardian yang akrab disapa kak Ian.

Dia menambahkan, ada beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan untuk melawan berita Hoax yang beredar di masyarakat yaitu jangan langsung membagi ulang tautan berita yang beredar di media sosial maupun di aplikasi pesan singkat, whatsapp, line, dan media sosial lainnya, karena dapat diindikasi sebagai berita Hoax.

“Cermati situs pembuat berita, pastikan memiliki keterangan jelas mengenai alamat redaksi, cek kebenaran berita tersebut di lebih dari satu media, jika tidak ada bukan selalu artinya tidak benar, tapi dapat diindikasi sebagai Hoax,” tambahnya.

Kata dia, banyak kasus atau peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi namun diangkat menjadi sebuah berita dan dikemas sebaik mungkin agar tertarik untuk dibaca, oleh karena itu berita Hoax tersebut harus diberantas.

AKP Hefrizon yang juga sebagai pembina Duta Humas Polda Malut, menyampaikan, akhir-akhir ini banyak isu atau berita-berita yang meresahkan masyarakat di media sosial dan yang terbaru adalah beredar isu pasca gempa bumi dan tsunami di Sulteng, Bid Humas Polda Maluku Utara sudah berkomunikasi dengan Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kelas III Ternate Kustoro Hariatmoko dan pihak BMKG Ternate sudah menerbitkan Permaklumat No. KP.015/154/TNT/X/2018 yang isinya adalah gempa bumi dapat terjadi setiap saat, namun hingga saat ini belum ada teknologi yang mampu memprediksi kapan gempa bumi akan terjadi dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menanggapi isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait prediksi gempa bumi dan memperhatikan informasi resmi dari BMKG.

Hefrizon menambahkan, peraturan yang mengatur mengenai kabar berita bohong tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah). 

Waka Kesiswaan SMAN 1 Kota Ternate, memberikan apresiasi atas kegiatan Temu Netizen oleh Bid Humas Polda Malut, karena dapat memberikan pengetahuan kepada siswa/siswi maupun guru sendiri dan berharap kegiatan seperti ini dilaksanakan secara rutin setiap bulan.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT