Home / Berita / Hukrim

Tiga Hari Gelar Operasi Patuh, Satlantas Polres Kepsul Amankan 43 Kendaraan

25 Juli 2020
Kasat Lantas sosialisasi operasi Patuh

SULA, OT - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas), berhasil menjaring 43 kendaraan yang dalam Operasi Patuh 2020 yang digelar Polres Kepsul dalam.tiga hari terakhit.

43 kendaraan yang berhasil diamankan sejak Opetasi Patuh 2020 digelar di Kepsul, terdiri dari 2 unit kendaraan roda 4 (mobil) dan 41 unit kendaraan roda 2 (motor).

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, AKP Mochtar Saniapon, kepada indotimur.com, menyampaikan, pada pelaksanaan Operasi Patuh 2020 pada hari pertama, pihaknya mencatat, terdapat 28 pelanggaran lalulintas, diantaranya dua pelanggaran mobil yang tidak dilengkapi surat dan 26 pelanggaran motor yang tidak menggunakan helm.

"Hari pertama itu ada 28 pelanggaran, terdiri dari dua unit mobil dan 26 kendaraan roda dua. Nah untuk roda empat ini pelanggarannya karena kelengkapan surat, sementara roda dua karena tidak menggunakan helm saat berkendara," kata Kasat, Sabtu (25/7/2020).

Sedangkan pada operasi hari kedua dan letiga, tercatat ada 15 pelanggaran yang didominasi kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran, tidak mengenakan helm.

"Untuk hari kedua kemarin dan hari ini ada 15 pelanggar lalulintas, rata-rata pelanggaran adalah pengendara roda dua dan bentuk pelanggarannya sama, tidak pakai helm," ungkap Mochtar.

Dia berharap, selama 17 hari pelaksanaan Operasi Patuh 2020, semua pengendara agar mematuhi peraturan berkendara, seperti memakai helm dan melengkapi surat kendaraan. 

"Selama operasi 17 hari ini berlangsung kami berharap agar setiap pengendara roda dua selalu memakai helm, karena itu merupakan pelanggaran kasat mata, berbeda dengan kelengkapan surat yang harus kita periksa dulu, tapi kalau helm dari jauh sudah terlihat," katanya.

Mochtar juga menambahkan, hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sanana terkait dengan sidang pelanggaran lalulintas, hanya dilakukan sebulan satu kali persidangan yaitu di tanggal 28 Agustus 2020 mendatang.

"Saya sudah koordinasi ke Pengadilan dan mereka sampaikan untuk sidang pelanggaran lalulintas itu hanya satu kali dalam satu bulan, jadi bulan ini nanti sidang ditanggal 28 Agustus 2020," pungkasnya. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT