Home / Berita / Hukrim

Karutan Soasio: Penahanan Mursad Seumur Hidup Harus di Lapas Ternate

30 September 2017
Rumah Tahanan (Rutan) Klas II.B Soasio
TIDORE, OT- Rumah Tahanan (Rutan) Klas II.B Soasio, tempat yang digunakan untuk menahan terdakwa Musrad Hi Jafar, pelaku pembunuhan Bidan Afifah Arahman, sampai saat ini masih melakukan koordinasi untuk pemindahan tahanan, Mursad Hi Jafar.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Soasio, Wahyu Nurhayanto, saat di hubungi media Indotimur, Sabtu (30/9/2017) menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memutuskan dimana tempat yang akan digunakan untuk menahan Mursad, karena terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Kami belum bisa memutuskan dimana nanti tahanan atas nama Musrad Hi Jafar akan melaksanakan hukumannya, karena kami masih harus berkoordinasi dan melaporkan dulu kepada atasan, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, melalui Kepala Devisi Pemasyarakatan Hukum dan HAM," tutur dia.

Lanjut dia, apabila nanti benar bahwa terdakwa Musrad Hi Jafar diputuskan seumur hidup dengan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio maka pihaknya akan berkoordinasi ke Kanwil Kemenkumham Malut untuk dilaporkan.
"Yang jelas jika benar dan sudah ada hukum tetap dari PN Soasio, maka terdakwa Musrad Hi Jafar yang diputuskan hukuman seumur hidup tidak bisa dilaksanakan di Rutan Klas II.B Soasio tetapi harus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate," ungkap Wahyu.A


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT