Home / Undefined

Program Kotaku Jawaban Problem Pembangunan di Kelurahan

05 September 2017
TERNATE,OT- Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah salah satu strategi pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan kawasan kumuh, hendaknya bersinergi dengan program pemerintah kelurahan. �Untuk hal itu LKM diminta selalu berkoordinasi dengan para Lurah di masing-masing kelurahan�, ungkap Camat Kota Ternate Selatan, Mochtar Hasim pada penyerahan Dana Investasi (BDI) Pembangunan Infrastruktur Lingkungan bagi kelurahan Mangga Dua Utara, Mangga Dua, Bastiong Talangame dan Kelurahan Fitu. Penyelarahan Dana Investasi yang berlangsung di kantor Camat Ternate Selatan, Selasa (5/9) dihadiri Lurah dan pengurus LKM pada 17 Kelurahan di Kota Ternate Selatan, turut disaksiskan Tim Ahli Manajemen Keuangan KMW OSP9 Maluku Utara, Rahmat Yahya. Lebih jauh camat Mochtar Hasim berharap, program Kotaku dapat menjawab problem pembangunan yang ada di masing-masing kelurahan. �Jika ada program pembangunan yang belum teratasi oleh Pemkot, saya berharap melalui Kotaku dapat menjawab problem tersebut,� pintanya. Sementara Tim Ahli Manajemen Keuangan KMW OSP9 Maluku Utara, Rahmat Yahya pada kesempatan yang sama mengungkapkan, program Kotaku adalah salah satu upaya strategis Pemerintah melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya dalam rangka percepatan penanganan kawasan kumuh dan gerakan 100-0-100 (100% akses air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% sanitasi layak) pada tahun 2015-2019. �Program ini menggunakan sinergi pendekatan antara Pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, penguatan peran Pemda sebagai nakhoda dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten/Kota,� ujarnya. Melalui sinergi ketiga pendekatan tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. �Target dari program ini, menurunnya luas permukiman kumuh, terbentuknya kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik,� ungkapnya. Target lainnya lanjut dia, tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat. (nisa)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT