Home / Undefined

Intel Brimob Berhasil Tangkap IRT dan Tujuh Karung Miras

12 Juli 2017
SOFIFI, OT-Intel Brimob Polda Maluku Utara, Rabu (12/7/2017) berhasil mengamankan tujuh karung Minuman Keras (Miras) jenis captikus dan pemiliknya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR, warga desa Doro kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Barang haram tersebut berasal dari desa Doro dan rencananya dibawah ke desa Galala, kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Namun anggota Intel Brimob Polda Malut, telah menerima informasi dari warga, jika sebuah mobil dengan nomor polisi DG 1446 NU, membawah Miras jenis captikus. Atas informasi tersebut, anggota langsung memantau mobil tersebut di desa Galala. Saat tiba, langsung digrebek. Wakil Komandan Batalion A Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, AKP Wahidin, kepada Indotimur.com, Rabu (12/7/2017) malam tadi mengatakan, anggota Intel Brimob berhasil menggagalkan penyeludupan miras jenis captikus. "Miras yang di amanakan anggota Intel di atas mobil inova sebanyak tujuh karung, berisi 326 kantong plastik dan pemiliknya IRT. Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mako Brimob," jelasnya. Kata dia, penangkapan itu atas informasi masyarakat, sehingga captikus yang rencananya dibawah ke desa Galaka Kecamatan Oba Utara, berhasil digagalkan anggota. "Pemiliknya ibu rumah tangga, sehingga petugas melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,� jelasnya. (a(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT