TIDORE, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) kota Tidore Kepulauan (Tikep), berkomitmen secara terus-menerus meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan, salah satunya adalah dilakukannya langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi secara terpadu dan berkesinambungan dalam rangka pembinaan hukum di daerah yang diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum, kepatuhan hukum dan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat.
Hal ini disampaikan, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Jamaluddin Badar, kepada media ini, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tikep Tahun 2017 yang berpusat di Aula SMK Negeri 1 Tidore, Rabu (11/10/2017).
Menurutnya, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Pembinaan Hukum di daerah, maka menjadi kewajiban Pemeda Kota Tikep untuk melaksanakan pembinaan hukum di daerah melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah kepada masyarakat.
“Tentunya kita berharap, seluruh peserta setelah mengikuti kegiatan ini mampu memahami dan dapat melaksanakan peraturan daerah yang disosialisasikan ini dengan baik dan menerima dengan segala konsekuensi hukumnya yang merupakan instrument yang mengatur kita dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,” ujar dirinya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Tikep, Ridwan Muhammad, mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah kelurahan serta masyarakat tentang produk hukum daerah, dalam hal ini adalah peraturan daerah dan mewujudkan masyarakat kota Tikep yang tertib dan taat hukum.
(Rayyan)