Home / Indomalut / Tidore

Pemda Provinsi Jabar Kuker Ke Tidore Terkait Perda Bantuan Hukum

19 Desember 2017
Kantor Walikota Tikep

TIDORE, OT- Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang diwakili Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Jabar, JJ. Budi Prasetyo bersama rombongan melakukan kunjungan kerja di Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Kunjungan tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep Thamrin Fabanyo beserta sejumlah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sekaligus melakukan tatap muka dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tikep bertempat di ruang rapat Walikota.

Pada tatap muka, Sekda Tikep Thamrin Fabanyo menyambut dengan senang hati atas kunjungan Kerja Pemda Provinsi Jabar dalam upaya saling berbagi pemikiran dan pengalaman terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Sekda Tikep Thamrin Fabanyo, Pemda Tikep dalam menindaklanjuti amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, maka pada tanggal 28 Oktober 2013, telah diundangkan Perda Kota Tikep nomor 20 tahun 2013 tentang bantuan hukum kepada masyarakat.

"Setelah ditetapkannya Perda itu, Pemda Tikep sejak tahun 2014 melakukan kerjasama dengan lembaga pemberi bantuan hukum guna melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang berada dalam wilayah hukum Kota Tikep," terang dia.

Lanjut dia, telah ada beberapa perkara hukum bagi warga masyarakat miskin yang telah mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah kota melalui lembaga pemberi bantuan hukum, yaitu Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Tikep yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Momerandum of Understanding (MoU).

Sementara, Karo Hukum dan HAM Setda Propinsi Jabar, JJ. Budi Prasetyo menyampaikan tujuan kunjungan kerja saat ini adalah dalam rangka untuk saling tukar pengalaman dimana Propinsi Jabar dengan penduduk 4,6 juta jiwa masih masuk dalam kategori miskin, sehingga Gubernur Propinsi Jabar telah mengeluarkan 1 Keputusan Gubernur untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang ada di Jabar dan bantuan tersebut telah dianggarkan untuk 1 perkara sebesar Rp. 7.500.00,- rupiah dari APBD Jabar.

“Bantuan ini tidak secara langsung diterima oleh masyarakat miskin tetapi melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM terdapat 37 OBH yang sudah terakreditasi,” katanya.

Turut hadir dalam rombongan ini Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, Kasubag Perundang-undangan, Kasubag Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari Pemda Kota Sukabumi serta Kabag Hukum dan HAM, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM dari Pemda Kota Bogor.



(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT