TIDORE, OT- Rapat Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018 kembali diskorsing, karena terjadinya perdebatan di internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tikep.
Perdebatan itu terkait sikap dua Fraksi diantaranya, Fraksi Amanat Indonesia Raya (Air) dan Fraksi Partai Nasdem yang sebelumnya memilih untuk tidak ikut bertanggung jawab terhadap penyampaian Nota Keuangan oleh Walikota Kota Tikep Ali Ibrahim.
Ketua Fraksi Partai DemokratDPRD Tikep, Ridwan Muhammad Yamin saat ditemui mengatakan, jika dua fraksi yang sebelumnya walk out karena tidak mau ikut membahas RAPBD, maka mereka harus mencabut pernyataan itu dan ikut bertanggung jawab terhadap pembahasan yang dibuktikan dengan tandatangan.
"Karena sangat aneh jika mereka sudah walk out dan menyatakan tidak mau ikut bertanggung jawab, namun masih mau ikut bahas RAPBD,” tegasnya.
Dia menambahkan, apabila dua fraksi konsisten pada pernyataan awal yang mereka sampaikan, maka sudah tentu mereka tidak diperbolehkan untuk berpendapat dan membahas RAPBD, karena bertentangan dengan etika DPRD.
Untuk itu, kata dia, jika kedua fraksi yang mendorong anggotanya masuk ke dalam Banggar mau tidak mau harus kembali mengakui keabsahan dari seluruh rangkaian pembahasan RAPBD.
“Memang mereka juga punya hak sebagai anggota DPRD untuk membahas RAPBD, bahkan tidak ada aturan yang mengikat soal mereka tidak boleh ikut, namun kalau mereka tidak mengakui keabsahan dari pembahasan ini, buat apa mereka harus ikut bahas, karena pernyataan mereka itu disampaikan pada peripurna resmi, sehingga harus konsisten jangan nanti dokumennya sudah jadi baru mau lepas tangan,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Tikep Mochtar Djumati dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan apa yang disampaikan Ridwan Moh. Yamin itu hanyalah perasaan dia saja, pasalnya tidak ada aturan yang mengikat persoalan tersebut.
Dirinya menjelaskan, apabila empat fraksi diantaranya Fraksi Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, dan Bintang Kebangsaan berkeinginan untuk melanjutkan dan mempertanyakan soal keabsahan kehadiran Fraksi Nasdem dan Fraksi AIR yang didistribusikan masuk ke Banggar, maka bukan serta merta meminta penandatanganan untuk kembali ikut bertanggung jawab.
Lanjut dia, ada tahapan yang harus dilalui sebagaimana yang termuat dalam Peraturan DPRD Kota Tikep Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Bagian Keempat Tingkat Pembicaraan Pasal 113.
Kata dia, saat ini pihaknya telah mengajukan surat untuk diagendakan penyampaian pandangan fraksi, agar seluruh program yang termuat pada RAPBD tahun 2018 bisa diperjelas dan dapat diketahui apakah berpihak terhadap masyarakat atau tidak.
(Rayyan)