Home / Indomalut / Ternate

Wilayah Zona Merah Dihimbau Salat di Rumah Bersama Keluarga

18 Juli 2021
Rapat bersama Pemkot Ternate, Forkompimda Ternate, Kemenag Kota Ternate, MUI Kota Ternate bersama unsur terkait lainnya

TERNATE, OT - Kantor Kementerian Agama Kota Ternate bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, akhirnya merevisi Surat Edaran Bersama yang diterbitkan tanggal 14 Juli 2021 lalu.

Perubahan Surat Edaran Bersama ini dilakukan setelah Pemkot bersama unsur Forkompimda dan pihak terkait lainnya menggelar rapat bersama di lantai III kantor Wali Kota Ternate, pada Sabtu (17/7/2021).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Maluku Utara melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Maluku Utara nomor : 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbir, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban  Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Maluku Utara.

Rapat bersama

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Kepala Kemenag Kota Ternate, Amir Tomagola, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Yusuf Sunya, unsur Forkompimda Kota Ternate, Danlanal Ternate, Kol Laut ,(P) Komaruddin, PHBK Kota Ternate, Ketua MUI Kota Ternate, Usman Muhammad, Jogugu Kesultanan Ternate, M Zulkiram, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani serta unsur terkait lainnya.

BACA JUGA : Di Ternate, Salat Idul Adha Dibolehkan

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani usai menghadiri pertemuan mengatakan, menindak lanjuti SE Gubernur Malut, nomor : 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021, Pemkot bersama Forkompimda dan unsur terkait lainnya menggelar pertemuan di lantai III kantor Wali Kota Ternate.

Pertemuan itu, untuk mencari solusi atas Edaran Gubeenur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbir, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban  Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Maluku Utara, termasuk di Kota Ternate.

"Dalam pertemuan itu, pemerintah bersama Forkompimda dan unsur terkait lainnya menyatukan persepsi dalam menindak lanjuti SE Gubernur Malut," kata Arif melalui telepon selularnya, Sabtu (17/7/2021).

.

Dia menjelaskan, Surat Edaran yang direvisi Pemkot Ternate bersama Kemenag dan MUI Kota Ternate, serta unsur terkait lainnya, memuat sejumlah ketentuan sebagai upaya menekan angka kasus covid di wilayah Kota Ternate yang saat ini bersatus zona merah.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Usman Muhammad menyatakan, setelah adanya surat edaran Gubernur terkait peniadaan aktivitas ibadah di masjid maka ibadah Idul Adha bisa dilakukan di rumah masing-masing.

"Karena soal hari raya ini hukumnya sunah, maka bisa dilaksanakan berjamaah ataupun dengan keluarga di rumah diperbolehkan, karena kondisinya darurat," tukas Usman.

Menurutnya, sebelumnya MUI Ternate bersama Pemerintah Kota dan Forkopimda Ternate telah mengeluarkan edaran pelaksanaan salat Idul Adha di masjid. Namun setelah keluarnya Edaran Gubernur maka pihaknya bersama unsur terkait lainnya kembali menggelar rapat membahas pelaksanaan Idul Adha di zona merah dan oranye. 

Dikutip dari Surat Edaran Bersama yang ditandatangani, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, Kejaksaan Negeri Ternate, Pendi Sijabat, Dandim 1501/Ternate, Kol Inf R M Iskandarmanto, Danlanal Ternate, Kol Laut (P) Komaruddin, Pengadilan Negeri Ternate, Achmad Ukayat, Pengadilan Agama Ternate, Djabir Sasole, Kantor Kementerian Agama Ternate, Amir Tomagola, MUI Kota Ternate, Usman Muhammad, serta PHBI Ternate, Ibrahim Husen.

Pemerintah Kota Ternate, bersama dengan Kementerian Agama Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia Kota Ternate, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) Kota Ternate dan PHBI Kota menyampaikan EDARAN BERSAMA, sebagai berikut : 

  1. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Utara Nomor : 28/ST-Covid19/MU/VII/2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus, di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbir Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 M/1442 H di Provinsi Maluku Utara tertanggal 16 Juli 2021.
  2. Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2021 M /1442 H sebagaimana Surat Edaran Gubernur Maluku Utara pada point ke satu MENIADAKAN penyelenggaraan Sholat Idul Adha di wilayah Kelurahan yang telah ditetapkan Zona Merah dan Orange oleh Satgas Covid 19 Kota Ternate.
  3. Masyarakat yang berada pada Zona Merah dan Orange dihimbau untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing.
  4. Masyarakat yang berada pada Wilayah Zona Hijau dan Kuning tetap dapat melaksnakan Sholat Idul Adha dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat dan membawa alat sholat sendiri.
  5. Penetapan Wilayah Zona Merah dan Orange dapat dilihat di lampiran daftar Kecamatan dan Kelurahan yang ditetapkan oleh Satgas Covid19 Kota Ternate.
  6. Melarang melakukan Kegiatan Takbiran Keliling, dan hanya dilakukan di Masjid /Mushollah dengan memakai audio sampai batas waktu jam 23.00 WIT
  7. .Para Khatib Idul Adha diminta menyampaikan materi khotbah secara singkat, jelas dan padat malsimal 15 menit
  8. Surat Edaran Bersama sebelumnya nomor 113 Tahun 2021 : nomor 451/66/2021 :nomor 13/MUI-TTE/VII/2021 Tanggal 14 Juli 2021M / 4 Zulhijjaah 1442 H, sepanjang poin-point tidak dirubah dinyatakan tetap berlaku.

Demikian SURAT EDARAN BERSAMA ini kami sampaikan untuk dilaksanakan, semoga covid-19 segera berakhir, aamiin.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT