Home / Indomalut / Ternate

Wali Kota Serahkan DPPK Untuk 16 Kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah

12 Desember 2022

TERNATE, OT - Wali kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Senin (12/12/2022) menyerahkan secara langsung Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Kelurahan (DPPK) Kecamatan Ternate Tengah, tahun 2022.

Penyerahan DPPK untuk Kecamatan Ternate Tengah yang dipusatkan di Aer Tege-Tege itu, turut dihadiri Ketua TP-PKK Ny Marlisa M. Tauhid, Camat Ternate Tengah, Yusuf Djamal serta para Lurah se-Kecamatan Ternate Tengah.

Saat memberi sambutan, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate itu menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran DPPK tahun 2022.

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan keterlambatan pemyaluran DPPK termasuk evaluasi terhadap perencanaan DPPK, pelaksanaannya, pertanggungjawaban dan determinasi program-program yang diwadahi langsung melalui DPPK.

Wali Kota menyatakan, pada tahun depan, akan dilakukan perubahan yang segnifikan terutama perencanaan yang lebih dipercepat.

“Setelah ini disalurkan sesuai dengan perencanaan atau kemungkinanan program kegiatan yang sudah dilaksanakan. Namun pertangung jawaban Program kegiatan harus dipenuhi, sehingga pada semester pertama tahun 2023 kegaiatan atau DPPK sudah harus tersalur di Kelurahan yang ada di Kota Ternate,” kata Wali Kota.

Dia menambahkan, tahun depan Pemkot akan berusaha untuk mendorong Kelurahan untuk bersama-sama mewujudkan pengelolaan sampah berbasis partisipatif dengan lebih terukur.

“Karena saya berkeinginan besar mulai dari puncak gunung Gamalama sampai di pesisir Kota Ternate harus bersih dari sampah. Karena kita ingin menetapkan tata kelola sampah di Kota Ternate ini dengan baik dan besih,” tuturnya.

.

Sementara Camat Ternate Tengah, Yusuf Djamal menambahkan, Dana Kelurahan yang akan disalurkan sebesar Rp.100 juta per Kelurahan.

Di Kecamatan Ternate Tengah, kata Camat ada 16 Kelurahan, sehingga jika ditotalkan, maka secara keseluruhan anggaran DPPK di Kecamatan Kota Ternate Tengah sebesar Rp. 1,6 miliar.

Berdasarkan Juknis DPPK tahun 2022, DPPK terdiri dari 30 persen dana operasional kelurahan, 20 persen untuk pembangunan, 20 persen pemberdayaan dan 30 persen itu Penguatan Lembaga Pemasyarakatan (LPM) di bagi LPM 5 persen dan PKK 25 persen.

Ditambahkan Camat, penggunaan DPPK pada Bidang Pemerintahan sebesar Rp. 29,4 juta, bidang Pembangunan sebesar Rp.19,6 juta, Bidang Pemberdayaan Rp.19,6 juta, PPK Rp. 24,5 juta dan LPM Rp, 4,5 juta, sehingga secara bersih Kelurahan akan menerima Rp. 98 juta diluar pajak.

“Kita berharap Kelurahan yang ada ini bisa memprioritaskan program urgen bagi kebutuhan masyarakat, karena DPPK ini untuk membiayai kebutuhan masyarakat yang mendesak," tukas Camat mengakhiri.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT