TERNATE, OT – Status lahan di depan dermaga semut Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate adalah milik pemerintah karena belum diketahui secara pasti kejelasan kepemilikan secara pribadi atau atas nama perusahaan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate terkait lahan tersebut, Senin (8/3/2021). DPRD meminta keterangan dari BPN soal lahan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman mengatakan, berdasarkan keterangan dari BPN Kota Ternate dalam RDP, bahwa belum bisa dipastikan status kepemilikan tanah di wilayah setempat, sehingga BPN meminta waktu kepada DPRD untuk memastikan kembali data-data terkait dengan status kepemilikan tanah itu.
Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan yang ada semuanya harus jelas, artinya status kepemilikan tanah, sehingga tidak menimbulkan klaim sepihak, tapi harus punya dasar hukum yang kuat atau sertifikat yang dapat dibuktikan langsung.
Sementara Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan menyatakan, menyangkut dengan status tanah reklamasi ini siapa saja bisa melakukan sejauh perizinannya lengkap. Namun, tidak sembarangan orang bisa langsung timbun dan membangun bangunan permanen di atasnya.
“Apabila ada rencana untuk pengosongan tanah tersebut. Namun belum terbukti ada sertifikat, tentunya pihak-pihak tertentu belum memiliki dasar yang kuat untuk mengosongkan tanah itu,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, harus ada sertifikat karena dimana saja jika dilakukan reklamasi maka tanah tersebut merupakan tanah Negara, sehingga yang direkomendasikan adalah pemberian sertifikat hak pengelolaan atas nama pemerintah.(ier)