TERNATE, OT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), selama menempati eks kantor gubernur yang saat ini menjadi kantor wali kota Ternate, tidak pernah membayar iuran PDAM.
Asisten III Setda kota Ternate, Thamrin Alwi usai rapat dengan komisi II DPRD, Selasa (2/3/2021) mengatakan, Pemkot akan melakukan rapat internal untuk membahas terkait dengan tunggakan pembayaran air di sejumlah OPD.
Menurutnya, tunggakan pembayaran yang paling tinggi diantara sejumlah OPD yakni kantor eks wali kota dan kantor wali kota Ternate sekarang.
“Secara fisik, pemerintah kota menempati kantor eks gubernur (kantor wali kota sekarang) tahun 2018, sebelumnya di tahun 1999 sampai 2010 ditempati oleh Pemprov Maluku Utara, dan tunggakan itu di tahun 2011.
Lanjutnya, di tahun 2011 gedung tersebut ditempati oleh KPU Provinsi, tapi dari sisi kepemilikan sebagai pelanggan adalah Pemkot Ternate sehingga tidak keliru jika PDAM melakukan tagihan kepada Pemkot.
"Kalau sudah dilakukan penagihan kami akan lakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, bagaimana cara penyelesaiannya, karena secara fisik Pemkot tidak menempati di tahun itu bagaimana bisa dilakukan pembayaran," ujarnya.
Untuk ini, ini yang perlu diklarifikasi sehingga masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
“Akan dicari mekanisme penyelesaiannya seperti apa sehingga melalui rapat dengan komisi II tersebut merupakan langkah awal untuk bisa terselesaikan permasalahan yang ada,” katanya.(awie)