TERNATE, OT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Ternate, Maluku Utara (Malut), kembali menertibkan sejumlah tenda milik pedagang di depan Toko Dua Sekawan, kelurahan Mangga Dua, Selasa (1/10/2019) tadi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang - Undangan Daerah Satpol PP Kota Ternate, Yusuf Iskandar Alam kepada Indotimur.com mengatakan, agenda Satpol PP untuk menertibkan pelaku-pelaku usaha yang melanggar peraturan Daerah (Perda) kota Ternate sudah menjadi suatu hal yang biasa karenabrutin dilakukan.
"Kalau seperti ini menganggu arus lalu lintas serta membuat masyarakat luas tidak nyaman khususnya pejalan kaki, karena tenda-tenda pedagang di depan toko ini sudah di luar batas," ujarnya.
Bahkan kata dia, salah satu penyebab yang sering membuat kemacetan lalu lintas di depan toko dua sekawan karena pedagang. Untuk itu, Satpol harus bertindak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, jangan sampai membuat masyarakat tidak nyaman.
"Kami tidak melarang kalian berjualan, asalkan jangan melanggar aturan-aturan yang berlaku, kami hanya mengikuti perintah sesuai dengan aturan yang ada, " ujarnya.
Dia mengimbau, untuk pelaku-pelaku usaha harus mengerti para pejalan kaki atau masyarakat luas, karena Satpol tidak melarang untuk berjualan, tapi setidaknya ada pengertian antara satu dengan yang lainnya.(awie)