Home / Indomalut / Ternate

Sambut Malam Lailatul Qadar, Masyarakat Kota Ternate Dilarang Pawai Obor

03 Mei 2021
Suasana rapat bersama (foto_ist)

TERNATE, OT - Salah satu tradisi masyarakat kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dalam menyambut malam lailatul qadar dengan cara pawai obor usai Salat Tarawih. Namun pada momentum Ramadan 1442 H tahun ini dilarang oleh aparat Kepolisian.

Larangan pawai obor ini disepakati dalam rapat bersama antara Pemerintah kota Ternate, Polres Ternate dan Kodim 1501 Ternate yang berlangsung di ruangan rapat kantor Polres Ternate, Senin (3/4/2021).

"Tadi sudah kita sepakati bersama antara pak wali kota Ternate, Kodim 1501 Ternate dan Polres Ternate bahwa di malam lailatul qadar masyarakat dilarang untuk melakukan pawai obor atau lampu lampion di jalan, jangan sampai banyak menimbulkan kerumunan," ujar Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada kepada indotimur.com usai melaksanakan rapat bersama di Mapolres Ternate.

Menurut Kapolres, aturan ini sudah disepakati secara bersama maka jelas masyarakat tidak dibolehkan untuk pawai obor pada saat malam lailatul qadar nanti.

"Jiika sudah dilarang oleh Pemerintah kota namun masyarakat masih saja melakukan, Polisi siap untuk melakukan penindakan dengan cara membubarkan," ujar Kapolres.

"Kita tetap melaksanakan penindakan berdasarkan aturan yang sudah kami sepakati bersama," tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, anggota akan terus melakukan patroli karena jangan sampai ada kerumunan massa, sehingga jika ditemukan  anggota akan melakukan imbauan kepada masyarakat agar kuranggi kerumunan.

"Yang jelas kita akan terus memantau, jika terjadi kerumunan kita beri imbauan, tapi jika tidak diindahkan kita tetap dibubarkan," pungkas AKBP Aditya Laksimada.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT