TERNATE, OT - Para pengusaha di Kota Ternate yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tertuang dalam poin 6 Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor:900/62/2023, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman itu, ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan se-Kota Ternate dan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja/ Serikat Buruh se-Kota Ternate.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam surat tersebut menyebutkan pemberian THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan dengan pengusaha berdasarkan penganjan kena waktu tidak tertentu (pekena/karyawan tetap) atau penanjan kerja waktu tertentu (pekerja/karyawan kontrak) dengan ketentuan.
"Dalam pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Han Raya Keagamaan dan THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik indonesia," tulis Wali Kota dalam edaran teraebut.
BACA JUGA : Ini Upaya Disnaker Ternate Menindak Lanjuti Edaran Walikota soal THR
Surat edaran ini merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Han Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tanggal 8 Maret 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/IV 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Han Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
"Bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh, bagi pekerja yang merayakan idul Fitri bagi yang beragama Islam, dan Raya Natal bagi yang beragama Kristen Katolik Dan Kristen Protestan, Hari’ Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu Hari Raya Wa sak bag) yang beragama Budha, dan Han Raya Imlek bagi yang beragama Khonghucu," sebut Wali Kota dalam edaran tersebut.
Berikut Surat Edaran Wali Kota Nomor : 900/62/2023, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahan, Klik di sini
(fight)