TERNATE, OT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, menindaklanjuti Edaran Wali Kota tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan tahun 2023.
Sekretaris Disnaker Kota Ternate, La Madi Misila kepada indotimur.com mengatakan, setelah Wali Kota mengeluarkan Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan tahun 2023, pihaknya langsung mensosialisasikan ke pihak perusahan maupun unit serikat pekerja.
" Kami telah menyebarkan dan berupaya mengarahkan surat edaran tersebut ke pihak perusahaan, dimana sampai saat ini edaran itu seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh perusahaan," kata La Madi, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, karena ini sudah memasuki puasa ke 14, berarti tinggal 14 hari lagi memasuki hari raya Idul Fitri, "artinya sebelum H-7 hari raya Idul Fitri, perusahaan sudah melakukan pembayaran," terang La Madi.
Dia menambahkan, jika perusahaan tidak sanggup membayar, maka pihak perusahaan harus melakukan musyawarah atau komunikasi dengan pihak pekerja atau karyawan.
Sebagai upaya memberikan kemudahan dan pelayanan kepada tenaga kerja di wilayah Kota Ternate, Dinas ketenagakerjaan setempat akan membentuk posko pemantau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Ternate.
"Dimana sebelum H-7 kita sudah pembentukan posko dan melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan apakah sudah dibayar atau belum," tukas La Madi.
Tim posko nanti akan mendatangi langsung kepada perusahaan untuk mengecek dan memantau sudah dibayar sampai dimana, karena dari edaran tersebut perusahaan harus melakukan pembayaran.
Dia berharap, kepada pihak perusahaan untuk secepatnya menindaklanjuti surat edaran Wali Kota, untuk pembayaran tunjangan hari raya sebelum H-7 sebagaimana edaran Wali Kota.
(mg_ot)