TERNATE, OT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menghibahkan tanah milik pemerintah kepada Polda Maluku Utara (Malut), yang terletak di kelurahan Ubo-Ubo dan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.
Ketua komisi I DPRD kota Ternate, Mochtar Bian kepada wartawan usai rapat mengatakan, gabungan komisi I dan III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta beberapa pihak terkait di lingkup Pemkot yakni Pertahanan kota Ternate, Kabag Pemerintahan Setda kota Ternate, Kabid aset DPPKAD da Disperkim kota Ternate.
Dalam RDP tersebut, kata dia, membahas terkait dengan dasar surat dari wali kota Ternate tertanggal 11 Februari 2021, terkait dengan persetujuan DPRD menyangkut dengan aset pemerintah yang akan diserahkan ke Polda Maluku Utara.
Untuk itu, gabungan komisi I dan III mengundang beberapa pihak terkait dalam rangka membahas empat aset yang tersebar dibeberapa titik di kota Ternate.
"Pertama di kelurahan Jambula kecamatan Ternate Pulau dengan luas 32.000 meter persegi dengan status hak pakai, kedua tanah dan bangunan kantor Eks DPRD kota Ternate dengan luas 1,120 meter persegi status hak pakai, ketiga tanah kosong yang berlokasi di kelurahan Sasa dengan luas 7000 meter persegi dengan status hak pakai, dan keempat tanah kosong rumah jabatan Kapolda Maluku Utara berlokasi di kelurahan Kalumata dengan luas 1,625 meter persegi," sebutnya.
Empat lokasi tanah tersebut direncanakan oleh pemerintah untuk menyerahkan ke Polda Maluku Utara, namun dengan catatan harus ada persetujuan DPRD. Tapi ada beberapa aset yang di serahkan oleh pemerintah tanpa persetujuan dan pengetahuan DPRD.
"Kami DPRD baru tahu bahwa ternyata sudah ada beberapa aset yang diberikan oleh pemerintah tanpa persetujuan DPRD, kalau sesuai dengan aturan sebenarnya tidak bisa namun tanpa persetujuan dari DPRD juga tidak jadi masalah," katanya.
Untuk itu, lanjut Muchtar, empat aset yang ingin diserahkan ke Polda saat ini harus ada persetujuan berdasarkan PP pasal 55 nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dan pasal 26 Perda kota Ternate nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, yang menyebutkan bahwa pemindah barang milik daerah melalui hibah berupa tanah atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Sebab nilainya cukup besar, yakni berkisar Rp 5 miliar maka harus dikaji lebih mendalam, untuk itu dalam rapat tersebut komisi I dan III mengambil kesimpulan ditunda dan dijadwalkan dilakukan rapat kedua.(awie)