TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate bersepakat dalam pembentukan dan pelaksanaan rumah Restorative Justice di wilayah Kota Ternate.
Kesepakatan dalam bentuk Momerandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dilangsungkan di lantai III kantor Wali Kota Ternate, pada Rabu, (27/4/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kota Ternate, Dandim 1501/Ternate, Wakapolres Ternate, Danlanal Ternate serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ternate.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah menyampaikan, apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemkot Ternate teritama Wali Kota yang ikut memberikan dukungan terhadap program Rumah Restorative Justicedengan di wilayah Kota Ternate.
Abdullah menjelaskan, Restorative Justice (RJ) merupakan budaya dan nilai-nilai masyarakat Ternate yang selalu menjunjung tinggi sifat-sifat perdamaian dalam lingkungan masyarakat.
"Restorative Justice ini merupakan salah satu implementasi memimpikan rasa persaudaraan dalam tatanan hidup masyarakat. Dan Jika terjadinya sebuah tindak pidana atau hal-hal yang menimbulkan pidana, maka langkah awal adalah mendamaikan para pihak secara berjenjang mulai dari masyarakat, Kepolisian hingga pada tingkat Kejaksaan," kata Abdullah.
Kejari Ternate, lanjut dia berkomitmen untuk mendukung program-program Pemkot Ternate dalam melaksanakan pembinaan daerah, "sehingga membuat saya dan jajaran harus memiliki perdata untuk bersiap melakukan pendampingan di semua kegiatan Pemerintahan Kota Ternate," ungkapnya.
Dia juga meminta seluruh jajaran Pemkot Ternate untuk tidak perlu khawatir dalam melaksanakan program pembangunan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Maka dari itu teman-teman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu takut, laksanakanlah kegiatan yang digariskan oleh Wali Kota Ternate dan jika ada temuan-temuan yang memungkinkan menimbulkan dampak hukum maka kita akan menurunkan tim dan akan melihat secara bersama-sama," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman atas nama Pemerintah Daerah Kota Ternate berterima kasih atas kerjasama yang ditandai dengan penandatangan MoU ini guna memperkuat masalah hukum yang ada di Kota Ternate.
"Sehingga proses perselisihan hukum masyarakat tidak semuanya harus diselesaikan di Pengadilan semata, dan ini merupakan terobosan hukum yang difasilitasi institusi Negara seperti Kejaksaan Negeri," ungkap Wali Kota.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate itu mengatakan, pembentukan Rumah Restorative Justice di wilayah Kota Ternate, diharapkan dapat membantu Pemkot Ternate dalam menangani kepastian hukum di dalam masyarakat yang berselisih.
"Memang euforianya hukum ini selalu diarahkan ke Pengadilan hanya saja kita berharap segala permasalahan tidak harus diakhiri dengan hukum, namun harus ada cara damai atau kekeluargaan sebagimana budaya masyarakat Ternate," terangnya.
Pemkot Ternate, lanjut Wali Kota. juga sangat cepat merespon surat dari Kejaaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pembentukan Rumah Restorative Justice.
"Dan itu Kota Ternate dianggap sebagai salah satu daerah yang mampu menerjemahkan Perintah Kejagung RI dan itu menjadi baik di mata hukum Indonesia Karena, kita melangkah lebih jauh dibandingkan dengan daerah lain," tutup Wali Kota.
(fight)