TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam waktu dekat akan melakukan monitoring ke perusahan-perusahan yang berada di wilayah Kota Ternate terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahan.
Sebelumnya, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota nomor : 900/62/2023, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.
Mediator Rusli M Tawary didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate Rosida mengatakan, pekan depan Disnaker mulai bergerak turun monitoring ke perusahan dan badan usaha di Kota Ternate.
“Kami akan turun ke badan usaha untuk memonitoring pembayaran THR bagi karyawan," kata Rusli Senin (10/4/2023) saat ditemui di kantornya.
BACA JUGA : Ini Upaya Disnaker Ternate Menindak Lanjuti Edaran Walikota soal THR
Monitoring yang dilakukan Dianaker, hanya untuk memastikan perusahan membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagaamaan tahun 2023 bagi pekerja buruh di perusahan.
“Dasar surat edaran Menteri kemudian dibuat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota, lalu disebarkan ke badan usaha yang ada di Kota Ternate kaitan dengan pemberian THR H-7 sebelum lebaran," tukas Rusli seraya menyebut edaran THR Wali Kota telah disebarkan ke perusahan dan badan usaha di Kota Ternate.
Dikatakan, jika ada pengaduan dari karyawan langsung saja datang ke kantor Disnaker untuk melaporkan, sehingga pihaknya bisa langsung menindaklanjuti.
Dia juga menghimbau kepada karyawan atau pekerja untuk dapat melaporkan ke Disnaker Kota Ternate jika ada perusahan yang tidak membayar THR sebagaimana Surat Edaran Menteri maupun Wali Kota Ternate.
“Jika sampai selesai lebaran tidak dibayar THR, maka sanksinya dihitung lima persen dari besar upah,’’ bebernya.
BACA JUGA : Perusahan Yang Tak Bayar THR, Siap-Siap Kena Sanksi
Hal senada dikatakan Sekretaris Disnaker Kota Ternate, La Madi Misila. Dia memastikan Disnaker melayani pengaduan dari pekerja, apabila THR tersebut tidak dibayar.
“Pekan ini kita akan turun, jika ada pengaduan langsung saja ke kantor, kami langsung menindaklanjuti itu,’’ tegasnya.
La Madi juga berharap, ada musyawarah antara pekerja dengan badan usaha, sehingga dalam pembayaran tidak ada masalah dan merugikan karyawan maupun pihak perusahan.
(fight)