TERNATE, OT- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate memberikan deadline waktu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nunggak iuran air selama dua bulan kedepan. Apabila tidak dilunasi maka akan dilakukan pemutusan.
Kabag Administrasi PDAM kota Ternate, Basri Bdajiser kepada wartawan usai rapat dengan komisi II DPRD Selasa (2/3/2021) mengatakan, saat ini pemerintah bersama PDAM mencari solusi agar sejumlah tunggakan dibeberapa OPD segera dilunasi.
"Tunggakan pembayaran air disejumlah OPD secara keseluruhan mencapai Rp 1 miliar lebih, di dalamnya termasuk kantor wali kota," terangnya.
Sementara untuk kantor eks wali kota yang saat ini ditempati lima OPD, kata Basri, sudah diputuskan karena tidak dilakukan pembayaran mulai awal menempati sampai sekarang sebesar Rp 211.353.500.
“Jadi selama belum bisa dilunasi tunggakan yang ada, maka air di lima OPD yang menempati kantor eks wali kota tersebut tidak akan disambung kembali," tegasnya.
Lanjut dia, untuk OPD lain diberikan waktu sampai dua bulan kedepan agar tunggakan yang ada bisa dilunasi, tapi jika diberikan waktu dua bulan itu juga belum dilunasi maka langsung dibuat surat peringatan pemutusan.(awie)